Awal tahun biasanya bank umum maupun penyedia kredit pemilikan rumah (KPR) menggeber promo suku bunga. Ini banyak dimanfaatkan konsumen/debitur untuk take over maupun memohon KPR baru. Apa harapan mereka?
SELAMA ini KPR merupakan solusi terbaik bagi konsumen dalam membeli rumah. Khususnya kalangan menengah bawah yang membeli rumah sebagai kebutuhan mendesak. KPR selain dari suku bunga relatif bervariasi jangka waktu yang panjang juga sangat membantu konsumen mencicil secara pelan-pelan. Namun, dalam take over kerapkali konsumen merasa diberatkan karena ada ketentuan penalti dengan persentase tertentu.
Konsumen mesti paham tentang hal ini. Dengan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku termasuk perjanjian kredit (PK) tak sampai merasa dihambat, maupun jadi tahu kalau syarat take over ada yang baru atau disinyalir mengada-ada atau tidak, baik itu dengan alasan ketentuan baru maupun hal-hal lainnya.
Pengamat properti, Bagio Utomo menyampaikan, mestinya tidak ada istilah penalti bagi debitur. Itu karena take over sama dengan pelunasan mestinya tak ada penalti cuma saldo akhir yang dilunasi oleh debitur bank yang bersangkutan.
“Menurut pandangan saya, tak ada istilah penalti kecuali deposito sebelum jatuh tempo debitur mengambil uangnya baru bisa kena penalti,” imbuhnya.
Kalau dalam situasi ekonomi yang sulit ini diberlakukan penalti yang memberatkan bagi debitur khususnya bagi mereka yang take over, ya itu akan jadi hal buruk bagi perbankan yang memberlakukan hal tersebut karena sangat memberatkan debiturnya. Saat ini, ekonomi lagi sulit malah orang kecil makin terlilit. Perbankan akan makin sulit dengan situasi yang belum memungkinkan saat sekarang. Masyarakat kecil saat ini serba sulit untuk memiliki rumah bersubsidi peraturan sangat ketat dan penghasilan masyarakat juga pas-pasan untuk bisa hidup sehari-hari.
Informasi diperoleh di salah satu bank umum, take over mengacu pada PK. Ini yang mestinya diperhatikan debitur agar tak terkecoh informasi bahwa ada kebijakan baru mengenakan penalti untuk take over hingga 5 persen. Jika tak sesuai PK, konsumen bisa mengajukan keberatan agar tak memberatkan. Take over hak debitur untuk mendapatkan kemudahan lebih-lebih awal tahun banyak bank promo suku bunga sehingga menarik bagi debitur.
Sejumlah debitur KPR menyampaikan, pemberlakuan penalti dengan persentase tertentu umumnya harus sesuai isi PK. Misal dalam PK penalti ditentukan satu persen, sementara pada saat take over ternyata kena 5 persen, ini yang tidak fair. Menurutnya, saat ini era keterbukaan sehingga debitur sudah banyak yang paham tentang hal terkait. Perbankan yang memberikan layanan secara profesional diyakini akan mampu menjaga kepercayaan debiturnya. Take over adalah hal biasa dalam dunia perbankan sehingga tak ada alasan perbankan mempersulit debitur. Sebab proses take over adalah proses pelunasan juga dari satu bank untuk beralih ke bank lain yang mampu memberikan suku bunga relatif lebih rendah. Jika debitur yang take over diberatkan, akan sangat menekan mereka dalam kondisi yang masih sulit sekarang ini. “Take over banyak dilakukan pada awal tahun karena banyak menggeber suku bunga rendah. Wajar debitur tertarik take over,” ungkap Sriani salah seorang debitur satu bank umum. (gun)