Tabanan (Bisnis Bali) – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didampingi sejumlah OPD terkait, menerima Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali yang dipimpin Laurensius Indro Prakoso di Ruang rapat Bupati, Senin (19/2).
Kedatangan tim BPK RI Provinsi Bali adalah dalam rangka melakukan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Tabanan dan entitas terkait lainnya.
Indro Prakoso saat bertemu Bupati Eka mengatakan Timnya ke Tabanan akan melaksanakan tugas pemeriksaan selama 30 hari, dimulai dari hari ini. Pemeriksaan ini sesuai dengan surat tugas No. 29/ST/XIX.DPS/02/2018 tanggal 9 Februari 2018.
“Kami akan melaksanakan tugas pemeriksaan selama 30 hari. Pemeriksaan tersebut dimulai hari ini tanggal 19 Februari 2018 dan akan berakhir tanggal 23 Maret 2018,” jelasnya.
Dalam rangka tersebut pihaknya membutuhkan dokumen terlampir, sedangkan dokumen lainnya yang belum tercantum dalam surat ini akan dimintakan kemudian dalam pelaksanaan pemeriksaan. Pihaknya tak lupa meminta kerja sama dan koordinasi semua pihak.
“Kami berharap dukungan dan kerja sama dari Pemkab Tabanan dan OPD terkait agar pekerjaan kami bisa berjalan dengan lancar. Jika ada masalah bisa disampaikan, ingat jangan takut kepada BPK, karena kami juga memiliki fungsi melakukan pembinaan secara umum,” imbuhnya.
Terkait harapan tersebut, Bupati Eka menyerukan kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Tabanan agar berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik, serta mempersiapkan segala hal/dokumen yang berkaitan dengan proses pemeriksaan. (man)