BPJS Ketenagakerjaan Banuspa Bayar Klaim Rp 705,87 Miliar

245

Semarapura (Bisnis Bali) – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara Papua (Banuspa) pada 2017, telah membayarkan klaim jaminan total Rp 705,87 miliar atau mencapai 57,063 peserta.

“Pembayaran jaminan terbanyak adalah  program Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu mencapai 84,99 persen atau 43,677 tenaga kerja melakukan pengajuan klaim JHT dikarenakan mengundurkan diri dari pekerjaannya,“ kata Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa M. Yahmin Pahlevi di sela-sela penyerahan satu unit ambulance kepada Pemkab Klungkung yang diterima langsung oleh Bupati Klungkung Nyoman Suwirta di Lapangan Puputan Klungkung,  Senin (5/2) kemarin.

M.Yahmin mengatakan, penyerahan ambulance sebagai bentuk kepedulian perusahaan penyelenggara jaminan kepada masyarakat Klungkung dalam bentuk bantuan lingkungan. Harapannya ambulance dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan memudahkan pelayanan.

Harapan tersebut seiring layanan yang telah dilakukan BPJS yakni klaim jaminan yang dibayarkan hingga 2017 untuk JHT mencapai 51.696 tenaga kerja dengan total klaim Rp 657.704.404.364 , Jaminan Kecelakaan kerja kasus (JKK) 1.861 kasus dengan total klaim Rp 22.273.534.260, Jaminan Kematian (JKM) 878 kasus dengan total klaim Rp 23.681,200,000 dan Jaminan Pensiun kasus (JPN) 2.628 kasus dengan total klaim  Rp 2.218.879.691.

“Terkait dengan pelaksanaan program JKK, kategori akibat kecelakaan kerja selama 2017 terdapat 1.861 kasus dengan jumlah pembayaran Rp 22.273.534.260,” ungkapnya.

Rincian tersebut di antaranya dengan yang meninggal dunia 65 kasus dengan nominal Rp 9.291.374.898. Cacat fungsi 29 kasus dengan nominal Rp 224.382.798, cacat sebagian 34 kasus dengan nominal Rp 595.217.737 dan sembuh 733 kasus.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gianyar, Bali yang membawahi Gianyar, Bangli, Klungkung dan Karangasem, Anak Agung Karma Krisnadi di tempat yang sama mengatakan, hingga akhir 2017 sudah membayarkan klaim kecelakaan kerja hingga Rp 4 miliar atau ada peningkatan 1 persen dibandingkan 2016.

“Kebanyakan akibat kecelakaan kerja dengan perlindungan mulai dari tenaga kerja berangkat dari rumah menuju tempat kerja hingga pulang kerja ke rumah, ” katanya.  (dik)