Mangupura (Bisnis Bali) – Pansus pengelolaan keuangan daerah DPRD Kabupaten Badung kembali melakukan rapat dalam rangka pembuatan ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di gedung DPRD Badung, Sempidi, Senin (22/1) kemarin. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Badung, I Made Sunarta didampingi Ketua Pansus, I Made Sudarta. Hadir pula anggota pansus dan Dewan setempat, I Wayan Sandra, I Ketut Subagia, Ida Bagus Alit Argapatra, I Nyoman Sentana, I Gede Aryantha, Made Sumerta, serta perangkat daerah Kabupaten Badung terkait.
Ketua Pansus, I Made Sudarta usai rapat mengatakan, Perda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah ada sebelumnya. Namun, di perda tersebut belum dicantumkan pengelolaan keuangan akrual basis, baru sebatas case basis. “Perdanya sudah ada sebelumnya. Karena di perda yang lama tidak tertuang pengelolaan keuangan akrual basis, sekarang peraturan keuangannya itu mengacu pada akrual basis,” ungkapnya.
Urgensi ranperda yang tengah digarap tersebut, lanjut politisi Hanura itu, berangkat dari temuan BPK. “Itu akibat dari temuan BPK sehingga sekarang melaksanakan pengelolaan keuangan untuk akrual, harus ada payung hukumnya. Dengan demikian, dibuatlah ranperda ini,” terangnya.
Hal itu, kata Sudarta, sembari menunggu permendagri yang baru. Dengan demikian, ranperda yang nantinya disahkan jadi perda menjadi payung hukum untuk melaksanakan pengelolaan keuangan, khususnya di bidang akuntansi melalui akrual basis. “Jadi sambil menunggu permen yang baru yang menyangkut e-budgeting dan segala sesuatunya, sehingga transaksinya nanti semua nontunai. Di Badung kan transaksi nontunainya belum 100 persen,” tegasnya.
Sudarta pun berharap, bulan depan ranperda yang berisi 145 pasal tersebut sudah selesai dibahas. “Diharapkan bulan depan sudah selesai, karena ini sudah semi final. Tinggal sinkronisasi payung hukum di bagian keuangan dan harmonisasi editing atau kalimat-kalimat yang ada di dalamnya,” tandasnya. (ad0.084)