Rabu, November 27, 2024
BerandaProspek EkonomiKomitmen Tekan GRK Kemenperin Bangun Sistem Pelaporan ”Online”

Komitmen Tekan GRK Kemenperin Bangun Sistem Pelaporan ”Online”

Denpasar (Bisnis Bali) – Kementerian Perindustrian berkomitmen menekan emisi gas rumah kaca (GRK), dalam upaya mitigasi perubahan iklim sebagaimana yang telah ditetapkan pada Nationally Determined Contribution (NDC) sesuai kesepakatan Paris Agreement tahun 2015. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah membangun sistem pelaporan dan monitoring emisi GRK di sektor industri secara online dengan terintegrasi pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Pengembangan sistem online ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Inventarisasi Emisi GRK. Selain itu juga berpartisipasi aktif dalam Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI), kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Ngakan Timur Antara, beberapa waktu lalu.

“SRN-PPI ini merupakan sistem yang diluncurkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pengelolaan dan penyediaan data dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di Indonesia,” paparnya.

Melalui partisipasi dan kontribusinya dalam melakukan upaya terkait mitigasi perubahan iklim dan pengisian SRN-PPI, Kemenperin mendapatkan apresiasi dari KLHK. Kepala BPPI menerima penghargaan yang diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada acara Festival Iklim 2018.

Langkah sinergi dalam melakukan pemenuhan komitmen terhadap isu perubahan iklim, Ngakan Timur Antara menyampaikan, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti United Nations Development Program (UNDP) dan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO). Selain itu, dengan Pemerintah Jerman melalui GIZ dan Pemerintah Jepang melalui Ministry of Economic, Trade and Industry (METI).

“Langkah sinergi  tersebut utamanya dalam bentuk capacity building, penyusunan pedoman teknis dan beberapa proyek penurunan emisi gas rumah kaca di sektor industri,” terangnya. Kemenperin juga bersama asosiasi industri telah menghasilkan pedoman-pedoman teknis penurunan emisi gas GRK di beberapa sub sektor industri, misalnya membuat pedoman teknis penurunan emisi CO2 di industri semen dan pedoman teknis penurunan emisi GRK di industri pupuk. Tujuan penyusunan berbagai pedoman ini adalah untuk memberikan panduan bagi industri dalam melakukan upaya-upaya efisiensi energi dan upaya penurunan emisi gas rumah kaca. (pur)

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer