Awal tahun seperti biasa promo suku bunga dinanti-nanti konsumen. Itu tak berlebihan karena umumnya momen promo tersebut bisa dimanfaatlan untuk mengambil kredit baru ataupun melakukan take over untuk mendapatkan bunga lebih rendah dari bank sebelumnya. Benarkah?
PROMO suku bunga awal tahun sesungguhnya bukan trik baru dari perbankan untuk menggaet konsumen. Namun banyak yang tergiur karena memang memiliki kelebihan tersendiri. Dengan mengambil kredit baru pada bulan-bulan promo bunga diberlakukan bank, peluang debitur mendapatkan kemudahan kredit untuk jangka waktu tertentu sangat besar, terutama debitur yang menempuh sistem kredit anuitas tetap. Contoh jenis kredit tertentu dengan pinjaman Rp 300 juta – Rp 400 juta dengan suku bunga promo 11,50 persen atau 0,9 sekian, debitur berhak atas bunga tersebut selama masa kredit misal 15 tahun, tanpa khawatir pada bulan tertentu berikutnya bunga akan naik. Namun ketika calon debitur mengambil kredit saat promo sudah habis dengan sistem bayar yang sama maka akan dikenakan bunga tinggi. Namun perlu diingat, walaupun mendapatkan kredit pada bulan promo, biaya administrasi tetap harus dipertimbangkan. Misal provisi satu persen, juga biaya lainnya yang akan dibebankan sebelum kredit cair. Tetapi untuk pengajuan kredit baru yang merupakan take over dari bank satu ke bank lainnya, potensi biaya admistrasi akan jauh lebih besar atau biasanya dihitung dengan persentase tertentu. Sebab ada ketentuan sebagaimana di dokumen perjanjian kredit (PK) bahwa pelunasan kredit sebelum batas waktunya untuk take over atau pun bukan akan dikenakan penalti dengan persentase tertentu. Yang harus diwaspadai jangan sampai debitur kena persentase tinggi misal hingga 5 persen sementara di PK hanya 1 persen. Dengan selektivitas yang tinggi debitur punya hak untuk menanyakan persentase tinggi tersebut, walaupun itu berdalih merupakan kebijakan baru.
Pengamat perbankan, Nyoman Sender menyampaikan calon debitur punya hak memilih di bank mana mau meminjam dana. Namun masing-masing bank punya aturan main tertentu termasuk kebijakan promo awal tahun untuk menggaet kepercayaan pasar. Termasuk take over jangan sampai pengenaan penalti di luar PK sehingga debitur merasa dicurangi. Dengan konsultasi yang baik diharapkan layanan perbankan yang transparan dan berkualitas akan didukung masyarakat sebagai bank yang dipercaya dalam pembangunan perekonomian.
Sejumlah konsumen/calon debitur sejumlah bank menyampaikan, promo awal tahun merupakan kesempatan yang baik untuk memulai pinjaman baru atau take over. Namun selektivitas untuk menghadapi aturan main bank harus tinggi agar pinjaman yang diharapkan diperoleh maksimal. “Terutama untuk take over dari bank satu ke bank lain ada yang dikenakan hingga 5 persen. Ini artinya debitur terancam kena biaya tinggi di bank tempat kredit sebelumnya belum lagi administrasi di bank yang baru. Misal kasus tale over kredit Rp 300 juta kena penalti 5 persen sekitar Rp 9 jutaan, sementara administrasi di bank baru sekitar Rp 11 juta sekian. Jadi potongannya sangat tinggi mencapai Rp 20 jutaan,” papar Sri – nama panggilan salah seorang debitur di satu bank umum yang melakukan take over.
Mengutip rumah.com masyarakat jangan langsung terburu-buru untuk mendatangi beberapa bank, tanpa ada persiapan matang. Misalnya yang kini berkembang pembelian rumah melalui pembiayaan kredit perbankan begitu populer dipilih orang ketika ingin membeli rumah pertama. Cukup menyiapkan uang muka sekitar 15 persen dari harga rumah, langsung bisa menempati hunian idamannya. (gun)