Buat Perda, DPRD Badung Akomodasi Tuntutan LPM

284

Mangupura (Bisnis Bali) – DPRD Badung dipastikan mengakomodasi tuntutan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Badung. Salah satunya berupa insentif dan dukungan anggaran untuk program-program kerja yang akan dilakukan.

Hal itu terungkap saat tatap muka Ketua DPRD Badung dan Komisi I dengan kalangan LPM se-Badung, Rabu (17/1) kemarin. Selain Ketua DPRD Badung Putu Parwata, tatap muka juga dihadiri Ketua Komisi I DPRD Badung Wayan Suyasa dan dua anggotanya Made Ponda Wirawan dan Nyoman Ardana. Hadir juga Sekwan Nyoman Predangga dan perwakilan dari BPMD. Dari kalangan LPM hadir Ketua LPM Badung Made Sukayasa, sekretaris, bendahara dan puluhan anggotanya.

Made Sukayasa mengungkapkan, LPM merupakan lembaga pemberdayaan masyarakat yang sifatnya mengabdi. Karena itu, dulu ketika APBD Badung kecil, pihaknya tak pernah membicarakan soal insentif maupun tuntutan lainnya.

Namun sekarang ketika anggaran yang dikelola Pemkab Badung di atas Rp 7 triliun, pihaknya berharap ada insentif dari pihak pemerintah. Dengan begitu, semua program yang dirancang LPM bisa berjalan dengan baik.

Dasar tuntutannya, katanya, di sejumlah daerah di Indonesia seperti Makassar, insentif bagi LPM bisa diberikan. “Di daerah lain bisa, kenapa di Badung tidak,” ujarnya bernada tanya.

Mengenai jumlah insentif yang diharapkan, kata Sukayasa, sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK). “Di Makassar, insentif bagi LPM disesuaikan dengan UMK,” tegasnya.

Anggota LPM Badung lainnya Putu Wiadnyana dengan nada lantang memaparkan semua LPM di Badung sempat minta mundur karena ketidakjelasan soal insentif dan dukungan anggaran untuk program-program yang akan dilakukan. “Jika tetap tidak ada, kami memastikan diri akan membubarkan diri,” katanya.

Terhadap hal itu, Ketua Komisi I DPRD Badung Wayan Suyasa memberikan tanggapannya. Menurutnya, LPM memiliki tugas yang cukup besar dalam hal pemberdayaan masyarakat. Selain itu, LPM secara otomatis menjadi sekretaris dalam musrenbangdes. “Masih banyak tugas lain yang diemban pihak LPM,” katanya.

Walau sangat penting, Suyasa menyadari saat ini, budget atau anggaran baik berupa insentif maupun dana-dana lainnya belum ada. Karena itu, pihaknya meminta LPM bersabar sampai ada regulasi yang jelas soal keberadaan LPM. Walau sudah dianggarkan di BPMD, katanya, posting anggarannya terlambat sehingga tidak bisa dianggarkan di APBD induk 2018. “Karena itu, kami akan kawal di APBD perubahan Badung 2018,” katanya.

Setelah ada payung hukum berupa perda, kata politisi Partai Golkar tersebut, pihaknya merancang apa saja yang bisa dianggarkan untuk LPM. “Yang penting  payung hukumnya ada,” tegasnya.

Hal sama dikemukakan Ketua DPRD Badung Putu Parwata. Menurutnya, LPM sah secara undang-undang. Karena itu, tuntutan LPM untuk memperoleh anggaran dinilai tidak berlebihan.

Karena itu, pihaknya segera merancang perda untuk mengakomodasi tuntutan LPM ini. Pada saat tata muka itu pun, Parwata memerintahkan perwakilan BPMD yang hadir untuk segera membuat draf perda tentang LPM. “Kami berharap draf bisa masuk bulan ini, selanjutnya bisa dijadwalkan di prolegda,” katanya.

Setelah perda ada, pihaknya juga segera mendorong munculnya peraturan bupati (perbup). Jika perda dan perbupnya sudah ada, dipastikan tuntutan LPM berupa insentif dan anggaran program bisa direalisasikan.

Penjelasan dari Ketua DPRD Badung mendapat sambutan positif kalangan LPM. “Yang penting kami jangan diberikan angin sorga,” kata salah satu anggota LPM. Setelah foto bersama, LPM pun membubarkan diri dengan tertib. (ad 0.069)