Rabu, November 27, 2024
BerandaPotensiTingkatkan Sistem Layanan PPDB Disdikpora Denpasar Belajar ke DKI Jakarta

Tingkatkan Sistem Layanan PPDB Disdikpora Denpasar Belajar ke DKI Jakarta

Denpasar (Bisnis Bali) –Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar melakukan studi banding ke Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Senin (15/1) lalu. Dalam kegiatan studi banding ini, Disdikpora Kota Denpasar belajar mengenai sistem layanan penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis real time online (RTO).

Rombongan yang terdiri Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara, serta Kepala Dinas Disdikpora Kota Denpasar, Drs. I Wayan Gunawan, diterima Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta, Bowo Irianto, didampingi Kabid Perencanaan dan Penganggaran Disdik DKI Jakarta, Gunas, dan Kepala UPT Pusdatikom Disdik DKI Jakarta, Maridi dan pejabat lain Disdik DKI Jakarta.

Wayan Gunawan mengatakan, kehadiran rombongan Disdikpora Kota Denpasar bertujuan untuk mendapat informasi tambahan dan sharing pengetahuan terkait layanan penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis RTO pada jenjang pendidikan SMP negeri. Pelaksanaan PPDB online yang sudah dilaksanakan Disdikpora Kota Denpasar sejak 2012 sudah berjalan baik, kata Gunawan, perlu penyempurnaan agar lebih baik dan seirama dengan Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB.

Pada PPDB SMP negeri tahun pelajaran 2018/2019 yang akan datang akan lebih disempurnakan lagi terkait dengan zonasi. Sistem zonasi ini mendekatkan jarak sekolah dengan tempat tinggal siswa.

‘’Beberapa persamaan PPDB Disdikpora Kota Denpasar dengan Disdik DKI Jakarta terletak pada tingkat permasalahan, utamanya interogen masyarakat. Di samping itu, ke depan kami ingin menghapus image sekolah favorit dan non favorit,’’ ujar Gunawan.

Sementara Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta, Bowo Irianto menjelaskan, Disdik DKI Jakarta sejak 2005 sudah melaksanakan PPDB RTO. Meskipun dalam perkembangannya memang banyak dinamika, namun lebih pada aspek non teknis.

Dijelaskan, Disdik DKI Jakarta dalam menjalankan PPDB menganut prinsip anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama, tidak ada penolakan PPDB bagi yang memenuhi syarat dan calon peserta didik dapat menentukan pilihan. Dengan mengedepankan azas obyektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan kompetitif.

Bowo Irianto menjelaskan, kuota sekolah penyelenggara inklusi sebanyak dua orang setiap rombongan belajar. Kuota luar DKI Jakarta sebesar 5 persen dari daya tampung, kuota berprestasi sebesar 5 persen dari daya tampung. Sementara kuota PPDB jalur umum (nilai) pada jenjang SD sebanyak 35 persen, SMP sebanyak 35 persen. Kuota PPDB jalur lokal berdasarkan zona (pengelompokan sekolah berdasarkan kota, kecamatan atau kelurahan) pada SD sebanyak 60 persen dan SMP sebanyak 55 persen.

Untuk rasio kelas, dijelaskan Bowo Irianto, jenjang TK maksimal 20 siswa, SD (32 siswa), SMP (36 siswa). Dikatakan, persyaratan untuk jalur siswa masih dipertimbangkan dan diperdalam. Sehingga siswa yang memang benar-benar berhak yang bisa mendapatkan fasilitas ini. (sta)

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer