Kamis, November 28, 2024
BerandaAdvWabup Suiasa: Wajib Pertahankan Opini WTP

Wabup Suiasa: Wajib Pertahankan Opini WTP

Mangupura (Bisnis Bali) – Pemkab Badung telah tiga kali berturut-turut berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Untuk pemeriksaan tahun 2018 terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2017, ditegaskan kembali agar dapat mempertahankan opini WTP.

“WTP merupakan harga mati. Kita wajib pertahankan, ” kata Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat memberikan pengarahan kepada pimpinan perangkat daerah termasuk bendahara dan pengurus barang, terkait persiapan pemeriksaan dari BPK RI terhadap LKPD  tahun 2017, di ruang rapat Inspektorat, Puspem Badung, Rabu (10/1) kemarin.

Wabup Suiasa menekankan, terkait pemeriksaan BPK, diharapkan seluruh perangkat daerah agar mempersiapkan laporan keuangan masing-masing perangkat daerah dan LKPD dengan baik. Diakui, memang membuat laporan keuangan telah menjadi kegiatan rutin setiap tahun. Namun kegiatan rutin ini terkadang dikerjakan dengan santai, mengulur-ngulur waktu sehingga pada waktunya sering kelabakan dan hasilnya tidak baik. Suiasa menginginkan hal tersebut tidak terjadi lagi. Untuk itu, diminta yang menangani keuangan agar menggenjot diri dan mampu berinovasi sehingga suguhan laporan keuangan dapat tepat waktu. Selain itu, Suiasa juga menekankan, dalam membuat LKPD ada 4 hal yang patut dilaksanakan yaitu melaksanakan standar akuntansi pemerintah, mengungkapkan secara jujur dalam memberikan informasi keuangan, ikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tunjukkan bukti-bukti yang lengkap. “Dengan empat hal ini, kami pastikan LKPD dapat dikerjakan dengan baik dan benar. Dengan LKPD yang baik, berdampak pada rekomendasi BPK akan lebih sedikit dan hasilnya dapat meraih WTP,” terangnya.

Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti menyampaikan, tujuan dari pertemuan ini guna mengoptimalkan penyusunan laporan keuangan, baik laporan keuangan di perangkat daerah maupun laporan keuangan pemerintah daerah. LKPD tahun 2017 yang dilaporkan tahun 2018 merupakan tahun kedua pemerapan akrual basis yang dimulai 2016 lalu. Dengan pendampingan dari BPK dan BPKP sehingga laporan keuangan tahun 2017 atas LKPD 2016 mendapatkan opini WTP tanpa catatan. “Tahun kedua akrual basis ini menjadi tantangan kita bersama, karena pendampingan BPK sedikit demi sedikit atas laporan keuangan akan mulai dilepas dengan harapan nanti ada kemandirian penuh bagi pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan, ” jelasnya.

Terkait dengan hal tersebut, penyusunan laporan keuangan diharapkan agar memenuhi 4 kaidah penting, yaitu kesesuaian dengan sistem akuntansi pemerintah daerah, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecukupan terhadap pengungkapan dan kualitas penyelenggaraan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP). Ada syarat yang terbaru yaitu kemampuan pemerintah daerah dalam penyelesaian setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK terkait dengan pemeriksaan laporan hasil pemeriksaan (LHP), baik audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu maupun audit atas LKPD. Pelaksanaan pra audit dari BPK Perwakilan Bali akan dilaksanakan pada bulan Pebruari, dan dilanjutkan audit rinci mulai bulan Maret 2018 nanti. (ad 0.048)

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer