Tabanan (Bisnis Bali) – Alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Tabanan pada musim tanam di awal tahun ini masih menggunakan alokasi pupuk pada 2017 lalu. Kondisi tersebut menyusul belum terbitnya Keputusan dari Menteri Pertanian terkait alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2018 hingga saat ini.
Kepala Bidang Pengembangan Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan, I Gst Putu Wiadnyana, Selasa (2/1) mengungkapkan, hingga saat ini alokasi pupuk bersubsidi dari yang sudah diajukan sebelumnya kepada dinas terkait di Provinsi Bali dan lanjut ke Kementerian belum ada keputusan. Itu kemudian disikapi oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali dengan mengeluarkan surat edaran No. 521.33/14019/PSP/DISTPHBUN, ke kabupaten/kota di Bali prihal pengaman penyediaan pupuk bersubsidi 2018.
Jelas Wiadnyana, dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa berkenaan dengan belum terbitnya alokasi pupuk bersubsidi, sekaligus untuk mengantisipasi keterlambatan penyaluran pupuk bersubsidi yang dibutuhkan petani pada periode Januari hingga Februari 2018 agar memenuhi kebutuhan petani untuk sementara. Pemenuhan tersebut, mengacu pada alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan No 521.1/3971/SEKRET/DISTPHBUN tertanggal 28 Desember 2017 lalu.
“Surat No 521.1/3971/SEKRET/DISTPHBUN tersebut mengatur tentang realokasi keempat pupuk bersubsidi antar kabupaten/kota untuk sektor pertanian di provinsi Bali tahun anggaran 2017,” tuturnya.
Bercermin dari kondisi tersebut, paparnya, awal tahun yang merupakan musim tanam untuk penyaluran pupuk bersubsidi untuk di Kabupaten Tabanan masih menggunakan kuota tahun lalu. Imbuhnya, nanti kuota lama tersebut akan digantikan, jika kuota yang baru dari pemerintah pusat sudah turun melalui keputusan realokasi.
“Dibandingkan tahun sebelumnya, tumben untuk tahun ini alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat ini terlambat,” ujarnya. (man)