Denpasar (Bisnis Bali) – Tata kelola koperasi yang benar dan sesuai peraturan dapat dipastikan lebih profesional. Apalagi, sumber daya manusia (SDM) pengelola koperasi sudah mumpuni atau memiliki pengetahuan standar, maka koperasi akan lebih berkembang. Asal, koperasi tidak lepas dari jati diri dan menjalankan prinsip-prinsip perkoperasian. Hal ini dikatakan Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, S.E., M.Si., saat membuka acara Temu Konsultasi Koperasi di Gedung Sewaka Dharma Lumintang, Selasa (12/12).
Kegiatan ini dihadiri Asdep Penerapan Sanksi Kementerian Koperasi dan UKM RI, Ketua Dekopinda Kota Denpasar, Camat Denpasar Utara, Kanwil Pajak Bali, Polresta Denpasar dan 400 gerakan koperasi se-Kota Denpasar.
Dalam sambutannya, Rai Mantra berharap seluruh gerakan dapat mewujudkan inovasi sehingga citra koperasi makin baik. Kreativitas dan inovasi memperhatikan bingkai perundang-undangan sehingga menjalankan tata kelola koperasi sesuai aturan. Apalagi pengelola mampu lebih semangat, tekun dan akhirnya koperasi menjadi maju.
Koperasi harus sehat, sehingga mampu bersaing dengan usaha sejenis lainnya. Untuk itu dilakuan penguatan sehingga mampu berkompetensi, dan selalu pengelola koperasi memanfaatkan teknologi.
”Bila tata kelola koperasi ridak bagus, maka akan dapat dilakukan pengaduan dari anggota. Taat mengikuti regulasi dan taat bayar pajak suatu kewajiban, sehingga koperasi profesional,” kata Erwin Suryadarma Sena sambil menyebutkan di sela-sela acara ini diserahkan secara simbolis Stiker Seruan Sertifikat Kompeten. Setiap koperasi yang pengelolanya sudah mengantongi sertifikat uji kompetensi diwajibkan memasang stiker, sehingga anggota dan masyarakat mengetahui bahwa koperasi telah didukung dengan SDM yang profesional. Tujuannya meningkatkan pencitraan koperasi sehat.
Erwin Suryadarma Sena yang didampingi Ketua Panitia sekaligus Kabid Pengawas Koperasi, IGA Yoni menyebutkan, pentingnya seluruh gerakan koperasi mengetahui aturan atau regulasi perkoperasian. Selama ini pada umumnya gerakan khususnya pengurus selaku pengelola koperasi belum memahami aturan. Maka itu, lanjut Erwin, didatangkan Asdep Penerapan Sanksi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI. Arahan tentang aturan beserta sanksinya akan diberikan sejelas-jelasnya. ”Kami berharap dengan penjelasan dari Kementerian Koperasi maka semua pengurus dan gerakan tahu regulasi perkoperasian dan sanksinya. Jika nanti ada yang masih berani melakukan pelanggaran, maka akan lebih hati-hati, karena dapat diberikan sanksi,” harap Erwin.
Sementara Asdep Penerapan Sanksi Deputi Pengawasan Koperasi Kementrian Koperasi dan UKM RI, Budi Suharto mengakui, selama ini banyak permasalahan yang terjadi dalam teknis tata kelola manajemen. Pihaknya belakangan ini ada 8 koperasi yang sudah diberikan peringatan, namun dalam bentuk pembinaan. Walaupun demikian, lanjutnya jika ada koperasi yang melakukan kesalahan dan tetap membandel maka tidak segan-segan tim pengawas memberikan sanksi seberat-beratnya. Bahkan apabila tetap bandel, maka sanksi pencabutan badan hukum dapat dilakukan. Hal ini menjadi penting untuk menjaga pencitraan koperasi yang sehat.
”Kami berharap dinas di daerah terus mensosialisasikan aturan yang berlaku, berikut sanksinya jika melanggar aturan. Karena koperasi ada di bawah dinas, maka wajib insan koperasi patuh aturan,” katanya. (ad 2.223)