Gianyar (Bisnis Bali) – Seluruh pemerintah daerah diimbau siap menerapkan transaksi nontunai paling lambat 1 Januari 2018. Imbauan transaksi nontunai tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemerintah Daerah Provinsi.
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Gianyar dan Cabang Ubud bersama Tim BPD Bali Kantor Pusat Provinsi Bali, bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar menyelenggarakan Sosialisasi Bimtek Penerapan Implementasi Transaksi Nontunai di Ruang Sidang Kantor Bupati Kabupaten Gianyar, Selasa (5/12). Sosialisasi tersebut dihadiri UPTD Puskesmas dan UPTD Sekolah se-Kabupaten Gianyar, dan Bendahara Pengeluaran Kabupaten Gianyar.
Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar, Made Dinihari Rupawati dalam paparannya menjelaskan, manfaat dari implementasi transaksi nontunai antara lain mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas, menekan laju inflasi, menekan transaksi illegal (korupsi), yang terpenting mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan menekankan supaya di 2018 semua sudah berbasis nontunai dalam semua transaksi yang dilakukan khususnya di Kabupaten Gianyar.
Kepala BPD Bali Cabang Gianyar I Made Artawa, S.E. mengatakan BPD Bali sudah saatnya memberikan layanan terbaik untuk Pemerintah Dearah baik dari sisi kredit pelayanan barang dan sudah siap melakukan transaksi online di mana OPD nantinya dapat memantau Bendahara Penerima dan Pengeluaran.(kup)