Rabu, Desember 25, 2024
BerandaBisnisProyek Molor akibat Bencana Pemerintah pun Dinilai tidak boleh Tutup Mata

Proyek Molor akibat Bencana Pemerintah pun Dinilai tidak boleh Tutup Mata

Pelaksanaan pekerjaan proyek jasa konstruksi molor sebagai dampak terjadinya bencana alam, yakni Gunung Agung meletus, seyogyanya pemerintah tak boleh tutup mata terhadap hal tersebut. Kenapa?

TAHUN anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan rekanan sudah berakhir 26 Desember 2017, sehingga segala administrasi dan fisik juga harus tuntas. Kenyataannya sekarang di lapangan masih ada yang belum tuntas karena berbagai kendala sebagai dampak bencana alam Gunung Agung meletus. Kendala inilah yang mesti dicarikan solusinya bersama. Kalau mengacu pada kontrak yang harus tuntas pada waktu yang telah ditentukan namun pelaksanaan pekerjaan rekanan terlambat tentu harus dikenakan denda. Namun bukankah itu baru bisa diterapkan dalam keadaan/kondisi normal. Demikian diungkapkan pengamat dan pakar jasa konstruksi, Wayan Nugra Artana, Rabu (29/11) kemarin.

” Sekarang teman-teman di Gapensi se-Bali rapat di Kantor Gubernur terkait masalah tersebut. Jika pelaksanaan proyek molor akibat bencana, seyogyanya pemerintah tidak boleh tutup mata dengan situasi sekarang ini. Itu karena bencana Gunung Agung meletus bukan buatan manusia tetapi adalah bencana alam,” paparnya.

Jika dalam kondisi normal sesuai dengan kontrak, sanksi denda terhadap proyek molor akan diberlakukan. Tentu saja dalam konteks bencana alam Gunung Agung meletus, ini telah berdampak pada terganggunya pasokan material dasar bangunan seperti, pasir, koral, batu, dan lainnya. Karena pasokan sulit dari Karangasem harganya pun jadi mahal. Sementara sejumlah proyek yang kebetulan mengalami kondisi ini mau tak mau harus membeli material dengan harga mahal pula demi tercapainya penyelesaian proyek. Risiko yang dihadapi selain berpotensi merugi kalau molor dan aturan main saklek denda pun tak urung bisa mereka alami. Ini jelas perlu perhatian dari pemerintah khususnya untuk rekanan yang menggarap proyek-proyek APBD dan lainnya agar memperhatikan kondisi yang dihadapi rekanan. Bukankah layanan jasa konstruksi berkualitas untuk kepentingan masyarakat, jika dalam pelaksanaannya kendala tak normal dihadapi rekanan tentu kebijakan atau eskalasi perlu diberikan kepada rekanan.

Ketua Gapensi Kota Denpasar I Gede Budiartha, dan Sekretaris Gapensi Denpasar, I GN Raka Winaya menyampaikan, sampai  hari ini baik dari gubernur maupun wali kota, bupati (pemkot, pemkab) belum ada kebijakan maupun acuan terkait letusan Gunung Agung, yang asosiasi maupun rekanan harapkan yakni secara nyata menghambat penyelesaian proyek-proyek terutama dari segi waktu dan harga.(gun)

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer