Jumat, November 29, 2024
BerandaAdvAPBD Badung Tahun 2018 Disahkan Rp 7,2 Triliun Belanja Publik 75 Persen, Belanja Aparatur hanya 24 Persen

APBD Badung Tahun 2018 Disahkan Rp 7,2 Triliun Belanja Publik 75 Persen, Belanja Aparatur hanya 24 Persen

Mangupura (Bisnis Bali) – Ranperda Kabupaten Badung tentang APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2018, telah disahkan dalam sidang paripurna DPRD Badung di gedung Dewan, Jumat (24/11) kemarin. Disepakati, pendapatan daerah Rp 6,5 triliun lebih dan APBD menjadi Rp 7,2 triliun lebih. APBD tersebut telah dirancang pro rakyat dengan 75 persen dialokasikan untuk belanja publik, dan hanya 24 persen lebih untuk belanja aparatur.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata didampingi dua wakilnya, I Nyoman Karyana dan I Made Sunartha. Hadir dalam sidang tersebut Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Sekkab Badung, I Wayan Adi Arnawa beserta jajaran.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengungkapkan, APBD Kabupaten Badung harus prorakyat. Oleh karena itu 75 persen lebih dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, sedangkan untuk kepentingan aparatur hanya 24 persen lebih. “Inilah wujud kongkret kami melaksanakan program Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) yang mengakomodir kepentingan dasar masyarakat dengan lima skala prioritas,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan jajaran DPRD Kabupaten Badung, yang telah melaksanakan agenda sebagai wujud tugas pokok dan fungsi. “Apa yang dilakukan hari ini adalah sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Badung. Begitu juga pembahasan ini berkenaan dengan bantuan PHR yang harus kami berikan kepada enam kabupaten yang ada di Bali. Maka tagline di Kabupaten Badung jelas sekali, Badung Berbagi, dari Badung Membangun Bali. Itu telah kami canangkan saat kami melaksanakan HUT ke-8 Mangupura. Astungkara ini sudah berjalan sesuai amanah konstitusi,” tegasnya.

Secara rinci APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2018, yakni pendapatan daerah semula dirancang Rp 6.045.264.883.120,64 berubah menjadi Rp 6.561.358.603.537,47. Belanja daerah semula dirancang Rp 6.560.291 279.409,36 berubah menjadi Rp 7.201.875.862.318,54. Pembiayaan dari penerimaan silpa tahun anggaran sebelumnya Rp515.026.396.288,72 berubah menjadi Rp 640.517.258.781,07.

Dengan demikian, postur RAPBD tahun anggaran 2018 adalah pendapatan daerah Rp 6.561.358.603.537,47, meningkat Rp 516.093.720.416,83. Belanja daerah Rp 7.201.875.862.318,54, meningkat Rp 641.584.582.909,18. Sementara, defisit Rp 640.517.258.781,07. Selanjutnya pembiayaan daerah, penerimaan Rp 640.517.258.781,07, meningkat Rp 125.490.862.492,35. Pengeluaran Rp 0 dengan pembiayaan netto Rp 640.517.258.781,07, meningkat Rp 125.490.862.492,35. Sedangkan, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 0.

Di samping Ranperda tentang APBD, disahkan pula Ranperda menjadi perda, yakni Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Badung nomor 1 tahun 2011 tentang pajak air tanah, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Badung nomor 17 tahun 2011 tentang pajak hiburan, dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Badung nomor 20 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan. Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Badung nomor 8 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Badung nomor 5 tahun 2013 tentang retribusi pengendalian menara komunikasi, dan Ranperda Kabupaten Badung tentang penataan, pengawasan minuman beralkohol. Demikian pula Ranperda Kabupaten Badung tentang perangkat desa serta Ranperda Kabupaten Badung tentang perubahan status kelurahan menjadi desa. (ad 2.150)

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer