Senin, Mei 20, 2024
BerandaBaliRUU Mikol Dinilai Rugikan Bali

RUU Mikol Dinilai Rugikan Bali

RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (mikol) mendapat penolakan dari banyak komponen, tak terkecuali, fraksi-fraksi di DPRD Bali.

Denpasar (bisnisbali.com) – RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (mikol) mendapat penolakan dari banyak komponen, tak terkecuali, fraksi-fraksi di DPRD Bali. Bahkan, Fraksi Gerindra DPRD Bali turut menolak, kendati di DPR RI, anggota Fraksi Gerindra turut menjadi salah satu pengusul RUU tersebut.

“Fraksi Partai Golkar secara tegas menolak RUU tersebut. Mengingat bahwa Bali merupakan daerah pariwisata,” ujar Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Bali, I Nyoman Wirya saat membacakan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Bali, di gedung dewan, Rabu (18/11).

Selain itu, lanjut Wirya, mikol terkait dengan industri pengolahan sebagai sumber penghidupan masyarakat dan terkait dengan pelaksanaan upacara adat. Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, I Ketut Juliarta. Fraksi Gerindra, kata dia, dengan tegas menolak RUU tersebut disahkan menjadi UU, mengingat Bali sebagai daerah wisata dan akan sangat merugikan masyarakat Bali.

“Saat ini, RUU Larangan Minuman Beralkohol sedang dibahas di Badan Legislasi DPR RI dan menjadi polemik. Mohon Saudara Gubernur menyikapi terhadap RUU ini sehingga tidak meresahkan masyarakat Bali,” ujarnya.

Di sisi lain, Juliarta menyampaikan apresiasi atas terbitnya Pergub No. 1 Tahun 2020 tentang Tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Pasalnya, regulasi ini sebagai payung hukum bagi perajin arak Bali sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat Bali.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali, I Komang Wirawan mengatakan, Pergub No. 1 Tahun 2020 adalah keberpihakan nyata Pemerintah Provinsi Bali terhadap kearifan lokal. Oleh karena itu, pihaknya juga menyarankan agar Gubernur segera bersikap dan menolak. Sebab, jika RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol mendapat pengesahan dari DPR RI akan berpengaruh terhadap eksistensi pariwisata Bali. “Kami sarankan kepada saudara Gubernur untuk bersikap dan menolak RUU tersebut demi menjaga eksistensi Bali sebagai destinasi wisata dunia,” tegasnya.

Diwawancarai usai rapat paripurna, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan, mikol seperti arak, tuak dan brem di Bali bukan hanya untuk kepentingan duniawi seperti pariwisata, tapi juga tidak bisa dilepaskan dari upacara-upacara keagamaan Hindu di Pulau Dewata. Ditambah lagi, sudah ada regulasi berupa Pergub yang mengatur hal tersebut. “Saya kira prosesnya masih panjang di pusat, dan saya kira juga di Bali sulit diterapkan,” ujarnya. *kmb

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer