Hingga Maret, 147 Koperasi di Denpasar sudah Gelar RAT

Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Kota Denpasar mencatat hingga Maret 2024, sudah 147 koperasi yang menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Di Denpasar terdapat 472 koperasi yang aktif.

103
Dewa Made Agung

Denpasar (bisnisbali.com)-Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Kota Denpasar mencatat hingga Maret 2024, sudah 147 koperasi yang menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Di Denpasar terdapat 472 koperasi yang aktif. Pelaksanaan RAT diberi batas waktu hingga Juni mendatang.

Kepala Diskop dan UMKM Kota Denpasar Dewa Made Agung didampingi Kabid Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi I Made Parama Dyaksa saat diwawancari, Rabu (3/4), mengatakan sesuai aturan maka penyelenggaraan RAT dilaksanakan paling lambat pada Maret untuk koperasi primer dan hingga Juni untuk koperasi sekunder. Mengingat pemilu berlangsung pada awal tahun 2024 yang membuat banyak kegiatan, semua pengurus koperasi diberikan kelonggaran melaksanakan RAT sampai Juni mendatang.

Meski demikian, pihaknya mendorong koperasi melaksanakan RAT lebih cepat. “Dengan sistem digitalisasi yang sudah dimanfaatkan oleh koperasi, harusnya RAT bisa lebih cepat. Jadi, pada Desember sudah bisa menyelesaikan laporan keuangan,” ungkapnya.

Made Agung mengakui ada sejumlah koperasi yang sudah melaksanakan RAT, namun belum melaporkan ke Diskop dan UMKM Kota Denpasar. Selain itu, beberapa koperasi yang melaksanakan RAT tidak mengundang Diskop dan UMKM serta laporannya belum diajukan. Hal tersebut lantaran beberapa persyaratan yang kemungkinan belum terpenuhi. Misalnya tanda tangan para pengurus atau pengawas belum lengkap dan kendala lainnya.

Disinggung terkait sanksi bagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT, ia menegaskan jika RAT tiga kali secara berturut-turut tidak digelar dan dilaporkan, maka koperasi bersangkutan dianggap tidak aktif. Diskop dan UMKM Kota Denpasar masih menunggu pelaporan RAT dari masing-masing koperasi hingga Juni mendatang. *wid