Hasil Monev Diskop UMKM Naker, 15 Koperasi di Tabanan akan Dibubarkan

119
DIBANGKITKAN - Kepala Diskop UMKM Naker Tabanan I Nyoman Putra saat melantik pengurus salah satu KUD yang berhasil dibangkitkan kembali.

Tabanan (bisnisbali.com) Sebanyak 15 koperasi yang ada di Kabupaten Tabanan akan dibubarkan. Jumlah tersebut merupakan hasil monev yang dilakukan oleh Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Diskop UMKM Naker) Tabanan terkait kejelasan status usaha koperasi yang sebelumnya hanya papan nama dan tanpa adanya aktivitas (tidak aktif).

Berdasarkan data Diskop UMKM Naker Tabanan, per 13 September 2023 lalu jumlah koperasi l mencapai 576. Dari jumlah tersebut sebanyak 414 berstatus koperasi aktif dan 162 berstatus koperasi tidak aktif.

Dari 162 koperasi yang berstatus tidak aktif, 96 diajukan Diskop UMKM Naker untuk dibubarkan ke Kementerian Koperasi pada tahun 2019 lalu. Sebanyak 89 koperasi sudah terbit SK Pembubaran pada 11 April 2023, sedangkan sisanya atau sebanyak 7 koperasi masih berproses untuk penerbitan SK Pembubaran.

Kepala Diskop UMKM Naker Tabanan I Nyoman Putra, Selasa (17/10), mengungkapkan tahun ini sebanyak 73 koperasi yang merupakan sisa dari koperasi yang tidak aktif dan telah mengantongi SK Pembubaran kemudian dilakukan monev. Tujuan monev adalah untuk memperjelas status usaha koperasi, apakah ingin bangkit atau aktif kembali atau dibubarkan dengan mekanisme yang ada.

“Jika koperasi bersangkutan tidak ingin bangkit, pembubaran dilakukan sesuai mekanisme melalui usulan anggota koperasi bersangkutan ke kami. Sementara jika mereka ingin bangkit lagi, kami akan aktif melakukan pendampingan dan melakukan pembinaan ke koperasi tersebut,” ujarnya.

Dijelaskanya, melalui proses monev yang sudah berjalan terhadap 73 koperasi tersebut, hasilnya 9 koperasi berhasil dibangitkan kembali, 49 koperasi dalam proses penyelesaian masalah atau kewajiban dan 15 koperasi siap dibubarkan melalui mekanisme pembubaran. “Koperasi yang berhasil bangkit di antaranya Koptan Graha Hita, Karya Mandiri, KSP Manik Amertha Sedana, Kopegtel, Koperasi Sri Bhuana Artha dan KUD Purwa Bumi,” paparnya.

Sementara terkait 15 koperasi yang siap dibubarkan karena permintaan pengurus dan anggota koperasi bersangkutan, pihaknya akan melakukan pengecekan menyangkut utang dan piutang koperasi tersebut. ”Pembubaran koperasi tidak bisa dilakukan begitu saja. Kami harus mengecek pembukuan mereka dan waktunya tidak bisa ditentukan sampai kapan,” tegas Nyoman Putra.

Seandainya dalam pengecekan tersebut terdapat kewajiban utang dan piutang dengan anggota atau masyarakat, pihaknya akan melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan. Setelah kewajiban tersebut bisa diselesaikan dalam waktu yang belum bisa ditentukan, baru kemudian dilanjutkan dengan memfasilitasi proses pembubaran. ‘’Intinya tahun ini semua koperasi di Tabanan memiliki kejelasan status, sehingga tahun 2024 nanti akan jadi dasar untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. *man