Hanya 50 Persen Wisatawan Gunakan  ’’Travel Agent’’ 

Perkembangan teknologi dan informasi yang begitu pesat memberi kemudahan dalam setiap aktivitas masyarakat. Tak terkecuali dalam aktivitas berwisata.

91

Denpasar (bisnisbali.com)-Perkembangan teknologi dan informasi yang begitu pesat memberi kemudahan dalam setiap aktivitas masyarakat. Tak terkecuali dalam aktivitas berwisata. Hal ini pun memberi pengaruh terhadap penggunaan jasa travel agent yang di Bali sendiri kini sudah jauh menurun.

Ketua DPD Association of The Indonesian Tour and Travel Agencies (Asita) Bali I Putu Winastra saat ditemui di Sanur Rabu (17/4) mengatakan, saat ini hanya sekitar 50 persen wisatawan yang masih menggunakan jasa travel agent. Berbeda dengan tahun 90 yang pengguna travel agent masih sangat marak. Pengguna travel agent ini yang mendominasi ialah wisatawan asal Eropa.

Terkait dengan hal tersebut, Winastra mengatakan, pihaknya tengah memperjuangkan fasilitas yang mendukung kenyamanan wisatawan saat berkunjung ke Bali. Terlebih saat menggunakan travel agent. Hal ini juga bertujuan menjaga citra pariwisata Bali atau dengan kata lain, tidak ada kendala atau persoalan yang dihadapi saat berkunjung ke Bali.

Salah satunya terkait pelayanan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang menjadi pintu utama kedatangan wisatawan. Pihaknya menginginkan agar diberikan zona khusus untuk menempatkan para penjemput dari travel agent di satu tempat. Selain memberi kenyamanan bagi wisatawan, hal ini dikatakannya juga akan dapat membantu pemetaan berapa jumlah wisatawan yang dihandel oleh travel agent dan yang datang secara mandiri.

Hal tersebut dikatakannya sudah sesuai dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahhn 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Pergub Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata. Menurutnya ini menjadi upaya dalam menata kelola pariwisata Bali yang berkualitas. “Karena perda ini kan masyarakat bagaimana menata kelola pariwisata Bali sehingga harus diimplementasingan dengan baik,” terangnya.

Hal ini yang menjadi salah satu usulan dari 4 point usulan kepada pemerintah derah yang dibahas dalam Rakerda II Asita Bali 2024. Selain usulan tersebut, usulan lainnya yang dibahas dalam rakerda yaitu  proteksi anggota Asita terkait harga tiket yang bersaing dan sehat di seluruh DTW, law Enforcement pada pelanggar hukum yang berdampak pada citra pariwisata secara menyeluruh, serta memfasilitasi anggota Asita dalam melakukan promosi baik di dalam ataupun di luar negeri. *wid