Senin, Mei 20, 2024
BerandaAdvDPRD Badung Bahas Ranperbup Penyelarasan NJOP

DPRD Badung Bahas Ranperbup Penyelarasan NJOP

Ketua DPRD Badung, Putu Parwata didampingi dua wakilnya Wayan Suyasa dan Made Sunarta, Kamis (28/5) kemarin, memimpin rapat untuk membahas rancangan perbup terkait nilai jual objek pajak (NJOP) di Kabupaten Badung.

Mangupura (bisnisbali.com) –Ketua DPRD Badung, Putu Parwata didampingi dua wakilnya Wayan Suyasa dan Made Sunarta, Kamis (28/5) kemarin, memimpin rapat untuk membahas rancangan perbup terkait nilai jual objek pajak (NJOP) di Kabupaten Badung. NJOP ini mengalami penyelarasan.

Menurut Parwata, raperbup ini sudah jelas untuk membantu masyarakat, namun bagaimana memberikan pemahaman terhadap Dewan yang nantinya mensosialisasikan kebijakan ini agar lebih jelas di masyarakat. “Ranperbup ini adalah bertujuan memberikan keringanan masyarakat. Jadi stimulus ini tidak boleh bertujuan untuk orang-orang tertentu, tetapi stimulis ini diberikan berkeadilan kepada seluruh masyarakat. Tapi dalam perbup ini ada dilakukan batasan-batasan tertentu, kalau ada NJOP-nya sangat rendah perlu ada penyelarasan sehingga pemerintah memberikan stimulus,” ujarnya.

Stimulus ini, kata politisi asal Dalung ini berbeda-beda persentasenya. Ada yang 45 persen ada yang lebih. ”Perbedaan ini sesuai dengan kenaikan NJOP yang telah ditetapkan  2016. Terkait ada usulan temen-teman Dewan untuk menurunkan NJOP, hal ini perlu ada kajian lagi, karena pembahasan kali ini bukan untuk menurunkan NJOP, namun menyelaraskan pembayaran pajaknya untuk memenuhi asas keadilan dan keberimbangan,” terang Parwata.

Sebelumnya Sekda Badung Wayan Adi Arnawa didampingi Kepala Bapenda Made Sutama menyatakan, Pemerintahan Kabupaten Badung, kembali melakukan kebijakan untuk membantu masyarakat. Untuk ini Dewan Badung bersama pihak eksekutif melakukan rapat koordinasi membahas khusus kebijakan tersebut. Selain itu kebijakan tersebut bisa direkomendasi oleh lembaga DPRD Badung.

Adi Arnawa mengatakan, pihaknya di eksekutif  dalam pembahasan ini adalah untuk memberikan rancangan perbup terkait stimulus pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2). “Dalam rangka rasionalisasi NJOP, tidak semua nilai NJOP turun, ada beberapa NJOP yang harus dinaikkan karena tidak sesuai dengan realitas. Contoh ada satu tanah di Kecamatan Kuta Selatan, NJOP-nya rendah sekali padahal di lapangan tidak seperti itu. Jadi dalam stimulus ini bukan penurunan NJOP, tetapi penyelarasan pembayaran pajaknya ada yang NJOP-nya turun dan ada NJOP-nya naik dalam satu blok wilayah sehingga satu blok nanti selaras pembayaran pajak tanah dan bangunannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Adi Arnawa mengatakan, ada konsekuensi dalam penetapan penyelarasan pembayaran PBB ini tentu inilah yang nantinya menjadi stimulus untuk masyarakat sedikit membayar pajak, kecuali seperti tanah yang tidak dikomersialkan itu lain persoalan itu kan sudah digratiskan. “Inikan harus jadi secepatnya. Cepat ditetapkan maka makin cepat dibuatkan pajak SPPT untuk dasar sebagai pembayaran pajak dan BPHTB. Ini juga berdampak dalam pendapatan PBB yang pasti akan turun, tetapi masyarakat terbantu dalam pembayaran pajak, ”terangnya. *adv

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer