Banpres Diharapkan Tingkatkan Daya Tahan UMKM

Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp 2,4 juta per UMKM diharapkan dapat terserap nyata dan menjadi stimulus pelaku usaha, utamanya membantu likuiditas modal kerja UMKM.

194

Denpasar (bisnisbali.com) –Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp 2,4 juta per UMKM diharapkan dapat terserap nyata dan menjadi stimulus pelaku usaha, utamanya membantu likuiditas modal kerja UMKM. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Denpasar Nyoman Sender.

Dia menyebutkan, kondisi UMKM secara umum sedang susah. Bukan saja di Bali, tapi di seluruh Indonesia. “Hanya saja, UMKM Bali lebih parah karena sebagian juga bergerak untuk menopang pariwisata,” katanya di Renon, Jumat (28/8).

Pemerhati ekonomi dan perbankan ini menilai, terpuruknya UMKM karena permintaan yang menurun akibat daya beli masyarakat sebagai dampak pandemi Covid-19. Untuk itu, Sender berharap pelaku UMKM meningkatkan kreativitas untuk mencari celah atau kesempatan bisnis yang dibutuhkan masyarakat dalam kondisi new normal.

Pemberian Banpres, kata dia, ditujukan untuk mengungkit daya beli masyarakat yang selama pandemi corona ini banyak yang menganggur akibat dirumahkan, bahkan ada yang di-PHK permanen. Ia pun menyebutkan, selain Banpres, untuk memajukan UMKM pemerintah memang sudah memberikan BLT kepada masyarakat terdampak.

“Namun menurut saya kurang cukup untuk bisa menggairahkan UMKM untuk bangkit kembali. Tingkat konsumsi masih rendah seningga Banpres dan BLT mesti ditingkatkan nominalnya,” imbuhnya.

UMKM juga harus didorong lebih kreatif mencari celah-celah bisnis dan pemerintah membantu permodalannya lebih besar lagi.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah meluncurkan Banpres Usaha Mikro (BPUM) sebagai skema insentif tambahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19. Banpres Usaha Mikro tersebut senilai Rp 2,4 juta yang akan diberikan per pelaku usaha mikro dan kecil tersebut akan menambah skema insentif yang selama ini telah diberikan termasuk subsidi bunga, insentif pajak UMKM, kredit modal kerja, serta penempatan dana di perbankan untuk UMKM. Pemerintah menargetkan 12 juta usaha mikro dan kecil menjadi penerima bantuan tersebut yang akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.

Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM tersebut adalah Warga Negara Indonesia Memiliki Nomor Induk Kependudukan Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, dan Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Adapun calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Pengusul BPUM tersebut termasuk dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan lembaga penyalur kredit pemerintah. *dik