PASAR merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual sehingga sangat rentan terjadi penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, Kepala Pasar Umum Ubud, I Wayan Sukadana, minta semua pelaku yang terlibat dalam aktivitas pasar menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Diungkapkannya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mewajibkan penjual dan pembeli menerapkan protokol kesehatan. Para pembeli dan penjual harus memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Penerapan prokes 3M ini selalu disampaikan melalui pengeras suara. Di bagian lain, petugas keamanan pasar rutin melakukan patroli.
Petugas keamanan pasar memiliki kewajiban mengawasi penerapan prokes di pasar. Pembeli mesti memakai masker dan menjaga jarak saat pasar ramai pengunjung. Selain itu, melakukan pembinaan kepada pedagang agar sadar dan taat menerapkan prokes. Pengurus pasar bisa memberikan sanksi teguran hingga sanksi terberat jika pedagang membandel.
Penerapan prokes di pasar pun melibatkan personel TNI dan Polri dalam hal ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas. “Unsur TNI-Polri ini mendorong pembeli dan pedagang makin tertib menerapkan prokes,” tambahnya. *kup