Kamis, Mei 9, 2024
BerandaAdvTerbaik di Bali  Pemkab Badung Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Bali Award

Terbaik di Bali  Pemkab Badung Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Bali Award

Penghargaan ini diserahkan Ketua Komisi Informasi Bali, I Gede Agus Astapa di Gedung Wiswa Shaba Utama, Kantor Gubernur Bali

Mangupura (bisnisbali.com) – Pemkab Badung meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Bali Award (Pemeringkatan Badan Publik) oleh Komisi Informasi Provinsi Bali tahun 2019 serangkaian Hari HAK untuk Tahu (Right Know Day). Tahun ini Badung dinobatkan menjadi yang terbaik se-Provinsi Bali dalam keterbukaan informasi publik.

Penghargaan ini diserahkan Ketua Komisi Informasi Bali, I Gede Agus Astapa di Gedung Wiswa Shaba Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (10/10) kemarin. Tampak hadir Wakil Gubernur Bali Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Wabup Badung I Ketut Suiasa, dan anggota DPRD Provinsi Bali I Made Rai Warsa.

OPD Badung yang meraih penghargaan peringkat I kategori Badan Publik di antaranya Balitbang, BKPSDM, Bapenda/Pesedahan Agung, Dinas Kebudayaan, Dinas Pertanian dan Pangan, DPMPTSP, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Diskominfo. Diskominfo dianugerahkan sebagai Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi/Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PLID/PPID) tingkat Utama dengan predikat “Praja Aguna Aninditha” (Pemerintahan yang terbuka, bermanfaat dan sempurna). Bapenda/Pesedahan Agung Badung juga meraih predikat I sebagai Badan Publik terkreatif dan inovatif dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik. Dinas lain di Badung yang meraih penghargaan yaitu Bappeda Badung, Dinas Pengendalian Penduduk, KB, PPPA Badung, ATR/BPN Kab. Badung meraih peringkat II serta Dinas Sosial peringkat III kategori Badan Publik. Untuk Badan Publik Pemerintahan Desa, Desa Punggul meraih peringkat II, Kelurahan Lukluk masuk lima besar kualifikasi Badan Publik Kelurahan Informatif dan Desa Kutuh masuk 10 besar kualifikasi desa informatif.

Saat ditemui usai acara, Wabup Suiasa sangat mengapresiasi penganugerahan keterbukaan informasi dari Komisi Informasi Provinsi Bali kepada kabupaten/kota di Bali. Hal ini, menurutnya, dengan keterbukaan informasi publik akan mampu meningkatkan layanan publik kepada masyarakat tentunya layanan keterbukaan informasi. “Kami di Badung tidak ada informasi yang tertutup dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan, termasuk dalam hal pengaduan masyarakat,” jelasnya. Untuk itu, Suiasa sangat bersyukur dengan diraihnya penghargaan tertinggi yakni Praja Aguna Aninditha. Hal ini tidak terlepas dari keterbukaan informasi dari OPD di Badung hingga ke tingkat desa/kelurahan. “Atas nama pimpinan, kami berterima kasih kepada semua jajaran yang telah mampu menunjukkan yang terbaik di provinsi dan ke depan agar dapat dipertahankan,” imbuhnya.

Ketua Komisi Informasi Bali, I Gede Agus Astapa mengatakan, kegiatan ini terlaksana sesuai dengan tupoksi Komisi Informasi untuk melakukan evaluasi terkait dengan layanan informasi kepada masyarakat. “Dalam UU 14/2008 sangat jelas dikatakan bahwa ada dua komponen yang harus terlibat aktif yakni Badan Publik dan masyarakat. Badan publik itu harus terbuka,” terangnya.

Tahun ini, pihaknya mengevaluasi 96 desa, 16 kelurahan, 99 OPD, 8 BPN, 8 PDAM dan 8 BUMN. Agus Astapa juga mengucapkan selamat kepada Kominfo Badung yang mendapat penghargaan tertinggi. “Badung sangat luar biasa, dari tahun sebelumnya peringkat terbawah, naik peringkat ketiga dan tahun ini peringkat utama. Ini perbaikan yang luar biasa mampu mengkoordinasikan badan-badan publik untuk memberikan layanan informasi secara baik. Mudah-mudahan ke depan dapat dipertahankan sehingga dapat melibatkan semua OPD di Badung,” terangnya.

Sementara Wagub Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati menjelaskan, melalui pemberian penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan ketaatan badan publik dalam memberikan akses informasi publik kepada masyarakat, sebaimana diatur dalam UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. “Upaya untuk meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan UU tersebut harus terus dilaksanakan sehingga Badan Publik ke depan dapat memberikan informasi publik kepada masyarakat secara lebih transparan,” jelasnya. *adv

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer