Denpasar (bisnisbali.com) – Bali telah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega (lembaga tradisional yang mengatur soal perikanan dan kelautan di Bali). Namun, sosialisasi masih minim sehingga implementasinya pun tidak berjalan maksimal. Hal ini pun mengakibatkan kurang terjaminnya hak-hak nelayan, terutama makin berkurangnya wilayah pesisir akibat gempuran pariwisata.
Persoalan tersebut dibahas dalam webinar bertemakan “Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega sebagai Implementasi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yaitu Segara Kerthi”. Webinar yang diselenggarakan oleh Yayasan Mandhara Research Institut bekerja sama dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) ini digelar di Warung 63, Denpasar, Kamis (25/3).
Ketua DPD HNSI I Nengah Manumudhita dalam kesempatan tersebut memaparkan, banyak hal yang perlu diperhatikan untuk melindungi nelayan, terlebih kelestarian laut. Selama ini, sering ditemukan kasus wilayah pesisir kian berkurang akibat pembangunan pariwisata, sehingga wilayah aktivitas nelayan kian sempit. “Kenapa ini terjadi? Karena pemahaman terhadap bendega itu belum jelas,” ujarnya.
Padahal, lanjut Manumudhita, pembangunan pariwisata seharusnya sangat bersinergi dengan keberadaan bendega. Aktivitas bendega di Bali bisa masuk ke dalam pariwisata budaya yang memberi daya tarik bagi wisatawan. Dengan begitu, sangatlah penting Perda No. 11 Tahun 2017 diimplementasikan.
Manumudhita memaparkan, Perda No. 11 Tahun 2017 secara garis besar mengatur tentang, pertama, perlindungan dan pemberdayaan, kedua pelestarian, ketiga palemahan dan pawongan, keempat, pengawasan dan pembinaan dan kelima, pendanaan. Namun hingga saat ini implementasi perda tersebut tidak maksimal, sehingga perlu dilakukan sosialisasi lebih lanjut.
“Dari terbentuk hingga saat ini belum ada sosialisasi. Kalau sosialisasinya belum, mereka tidak paham, apa yang harus diimplementasikan?” terangnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Mandhara Research Institut Ida Bagus Sukarya menambahkan, selain membahas tentang bendega, sebelumnya webinar terkait subak di Bali juga pernah dilakukan. Selama ini ada beberapa kendala yang terjadi di lapangan terkait implementasi Perda Bendega. Salah satunya yaitu ada ketidaksinkronan antara Perda Subak, Desa Adat dan Bendega. Permasalahan tersebut yang dibahas dalam webinar kali ini yang nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Bali.
Namun dalam tahapan harmonisasi ketiga Perda tersebut, ia mengatakan, pihaknya tetap akan bersama-sama melakukan sosialisasi terkait Perda Bendega yang sudah ada. *wid