Tak Gelar RAT, 2018 Diskop Tabanan ’’Warning’’ 73 Koperasi

219

Tabanan (Bisnis Bali) –Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan telah me-warning 73 koperasi agar segera menggelar RAT pada 2018. Kondisi tersebut menyusul 37 koperasi bersangkutan tercatat tidak menggelar RAT, sehingga jika tahun ini tak juga menggelar RAT maka akan kondisikan sebagai koperasi yang tidak aktif.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan, AA Gede Dalem Tresna Ngurah, Kamis (25/1) menegaskan, tiap setahun sekali sesuai dengan ketentuan yang ada tiap koperasi harus melakukan RAT. Sesuai ketentuan untuk koperasi jenis primer dilakukan periode Januari- Maret, sedangkan untuk koperasi jenis sekunder dimulai Januari hingga Juli nanti.

Imbuhnya, terkait hal tersebut, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh koperasi di Kabupaten Tabanan melalui surat per tanggal 7 November 2017 lalu untuk melakukan RAT.

“Imbauan tersebut termasuk juga bagi koperasi yang tahun lalu tidak melakukan RAT. Apabila koperasi bersangkutan tidak menggelar RAT untuk ke dua kalinya, maka kami akan posisikan sebagai koperasi yang tidak aktif,” tuturnya.

Jelas Dalem, pentidak aktifan tersebut tentunya melalui mekanisme, yakni mulai dengan mendatangi koperasi bersangkutan setelah batas waktu periode RAT untuk menanyakan kembali penyebab tidak menggelar RAT.

Tahap selanjutnya akan diupayakan untuk memangkitkan kembali koperasi tersebut melalui pembinaan. Apabila upaya tersebut tidak berhasil, maka disarankan untuk membubarkan diri dan menyerahkan badan hukumnya ke dinas Koperasi dan UKM. (man)