Rabu, Mei 8, 2024
BerandaBaliTabanan Koleksi Piutang PBB-P2 Hingga Rp 55 M

Tabanan Koleksi Piutang PBB-P2 Hingga Rp 55 M

Wewenang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sudah dilimpahkan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) ke pemerintah kabupaten pada 2012 lalu.

Tabanan (bisnisbali.com) –Wewenang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sudah dilimpahkan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) ke pemerintah kabupaten pada 2012 lalu. Saat ini secara kumulatif Pemerintah Kabupaten Tabanan mengoleksi piutang PBB-P2 mencapai Rp 55 miliar.

Bercermin dari kondisi tersebut kini Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan, SE., menggandeng Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan dan Dinas Pertanian gencar melakukan penelusuran tunggakan piutang. Upaya ini sekaligus mensosialisasikan pemutihan denda pajak PBB P2 ke masing-masing kecamatan di Kabupaten Tabanan.

Wakil Bupati di sela-sela sosialisasi pembebasan denda PBB-P2B di Kecamatan Marga, Rabu (2/6) mengungkapkan, sosialisasi ini untuk memotivasi masyarakat agar membayar pajak dengan baik sesuai dengan ketentuan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan sertifikat kepemilikan. Sekaligus sebagai upaya perbaikan terhadap mutasi pajak, perbaikan SPPT maupun perubahan SPPT yang harus dilakukan oleh masyarakat apabila terjadi kesalahan sebelumnya. Sebab, dari data piutang PBB P2 di Bakeuda Tabanan jumlahnya cukup besar.

“Besaran piutang tersebut apakah ada subjeknya atau hanya ada objeknya. Ini tidak jelas kenapa bisa menjadi piutang,” tuturnya di hadapan para perbekel yang mengikuti sosialisasi.

Selain itu pembayaran dari SPPT PBB P2 ini hanya tersentuh 60 persen pada 2020 lalu, sedangkan sisanya atau sebesar 40 persen tidak jelas disebabkan karena tidak ada subjeknya atau tidak ada objek pajak. Bercermin dari kondisi tersebut bila dibiarkan terus berlarut-larut atau terus mengantongi piutang, maka dampaknya akan susah bisa mengetahui riil dari APBD, mengingat sumber PAD salah satunya dari sektor PBB P2.

“Itulah makanya kami ikut mendengar, melihat langsung di masing-masing masyarakat terkait permasalahan yang ada sehingga munculnya piutang yang cukup besar,” ujarnya.

Hasil dari sosialisasi di sembilan kecamatan, pihaknya menyimpulkan ternyata memang terjadi banyak SPPT yang tidak sesuai dengan luas kepemilikan lahan dari wajib pajak itu sendiri. Contohnya, terjadi kesalahan di SPPT yang menerangkan di sertifikat penguasaan lahan yang hanya 50 are, namun pembayaran PBB P2 melebihi hingga 57 are.

“Sebenarnya masyarakat terlebih lagi petani sangat jujur dan bahkan tidak ada niat untuk tidak bayar pajak. Tapi kalau bukti bayar pajak tidak sesuai dengan yang mereka bayarkan, maka siapa saja tidak akan mau. Nah, melalui program pembebasan denda PBB-P2 kami ingin telusuri kebenaran data, sehingga pada saat wajib pajak ini membayar pajak memang sesuai dengan penguasaan lahan di sertifikat,” tegasnya.

Kepala Bakeuda Kabupaten Tabanan, Dewa Ayu Sri Budiarti menambahkan, piutang SPPT ini merupakan akumulasi dari 2012 lalu hingga kini. Jumlah piutang tersebut sudah mencapai Rp 55 miliar.

Sejak program pembebasan denda PBB-P2 digulirkan sejak Januari 2021 dan akan berlangsung hingga Desember 2021 nanti, hingga saat ini sejumlah wajib pajak sudah mulai melakukan pembayaran dengan persentase mencapai 10,62 persen dari total 216 ribu SPPT. Harapannya, program ini akan membuat masyarakat atau perbekel greget membantu dalam penyebaran SPPT dan lanjut pembayaran dari pajak tersebut, mengingat sudah ada kemudahan bagi wajib pajak berupa pembebasan denda saat ini.

“Upaya ini sekaligus bagi kami agar bisa mendapatkan data riil dari SPPT sesungguhnya, sehingga potensinya jelas. Tidak lagi merupakan pajak semu,” tandasnya.*man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer