Denpasar (Bisnis Bali.com)-
Badan Standarisasi Nasional (BSN) mensosialisasikan standarisasi produk dalam rangka penguatan daya saing usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Deputi Bidang Akreditasi BSN , Donny Purnomo di sela-sela Sosialisasi “Standarisasi Produk d
alam Rangka Penguatan Daya Saing UMKM di Prime Plaza Hotel Sanur Minggu (24/10) mengatakan dengan mengikuti standarisasi produk UMKM dengan SNI sehingga produk lokal bisa menyasar pasar ekspor.
Donny melihat dampak pandemi membuat sektor pariwisata Bali melesu. Hanya saja, sektor UMKM tetap eksis menjadi penopang ekonomi. ” Peningkatan kualitas produk UMKM sebagai program nyata membangkitkan ekonomi Bali dalam masa pandemi ,” ucapnya.
Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta mengatakan Komisi VI DPR meminta kepada BSN untuk meningkatkan kualitas UMKM dengan cara mengedukasi para UMKM untuk melakukan standardisasi produk. Dengan standar yang jelas, Mereka bisa menjamin kualitas produk, meningkatkan daya saing produk yang dijual. ” Yang terpenting bisa meningkatkan produk bagi konsumen,” jelasnya.
UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020 serta peraturan turunannya PP
No.7 Tahun 2020 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi
dan UMKM telah diberlakukan. BSN harus aktif “jemput bola” memfasilitasi dan membina percontohan UMKM yang
menertapkan SNI khususnya di Provinsi Bali. Dengan diperolehnya sertifikasi SNI, UMKM tidak hanya sebagai cerminan suatu produk yang berkualitas namun
juga sebagai prasyarat agar UMKM bersangkutan dapat melakukan ekspor.
Nyoman Parta menjelaskan berdasarkan rekapitulasi data keragaman UMKM Provinsi Bali Tahun 2021 total
jumlah UMKM di Bali saat ini (baik formal maupun informal) sejumlah 412.265. UMKM diharapkan jangan malas mengurus perizinan.” Dengan kelengkapan perizinan, UMKM mudah mendapatkan akses pelatihan dan akan menjadi syarat mendapatkan KUR ,” ucapnya.
Nyoman Parta meyakinkan pelaku pariwisata yang sudah berhasil bangkit dengan mengembangkan UMKM. Dengan menumbuhkan UMKM, pelaku usaha bisa menentukan waktu kerja sendiri, bisa memproduksi berbagai produk dan bisa membantu negara dengan membayar pajak,” ucapnya.
Kepala Bidang Data dan Informasi Badan Standarisasi Nasional (BSN), Budi Triswanto mengatakan sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, BSN wajib mengarahkan pelaku usaha dan sektor UMKM memproduksi produk dengan standarisasi. SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. ” Hal ini ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015 yang mewajibkan barang-barang dalam kategori tertentu harus diproduksi sesuai dengan SNI ,” ucapnya.
Budi Triswanto menambahkan tujuan penerapan SNI untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun kelestarian
lingkungan hidup. Ini membantu kelancaran dan keamanan perdagangan baik di dalam maupun luar negeri. ” Penerapan SNI untuk mendukung peningkatan produktivitas, daya guna produksi, serta mutu barang atau
jasa ,” jelasnya. *Kup