Rabu, Mei 8, 2024
BerandaBaliGianyarSelesaikan Masalah Tunggakan, PDAM dan Kejari Sasar Wilayah Ubud

Selesaikan Masalah Tunggakan, PDAM dan Kejari Sasar Wilayah Ubud

PDAM Gianyar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, sebelumnya telah menandatangani kesepakatan, dalam menindak para pelanggan yang masih memiliki tunggakan ke PDAM Gianyar.

Gianyar (bisnisbali.com) –PDAM Gianyar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, sebelumnya telah menandatangani kesepakatan, dalam menindak para pelanggan yang masih memiliki tunggakan ke PDAM Gianyar.

Direktur Umum PDAM Gianyar, I Nyoman Darmadiasa, Jumat (1/11) dalam tahap awal PDAM dan Kejari Gianyar menyasar pelanggan yang menunggak di Wilayah Kecamatan Ub
Diungkapkannya, tahap awal dari 20 yang sudah disurati PDAM adalah pelanggan yg berada diwilayah Ubud. Dari 20 pelanggan yang menungak dan telah disurati 15 pelanggan sudah membayar tunggakan.
Ia menjelaskan dari 20 pelanggan yang telah disurati sisanya lagi 5 pelanggan yang menunggak ini akan disurati kembali. Ini untuk memastikan pelanggan yang menunggak ini bisa melunasi tunggakannya.
Dipaparkannya, jumlah tunggakan yang  harus ditangih dalam tahap awal ini mencapai Rp 73 juta. Realisasi yang mampu ditagih mencapai Rp 53 juta.

Lebih lanjut Darmadiasa mengatakan setelah pelanggan penunggak di  Kecamatan Ubud, PDAM dan Kejari Gianyar akan menyurati pelanggan yang menunggak di Kecamatan yang lain. Ini memastikan secara bertahap semua permasalahan tunggakan PDAM bisa diselesaikan.
Ia mengingatkan pelanggan PDAM yang lain tidak ikut menunggak. Bagi pelanggan yang menunggak PDAM tentu akan mengenakan denda.
Menurut Darmadiasa, PDAM mengenakan denda jika pelanggan membayar tagihan PDAM lewat dari tgl 23 bulan berjalan. PDAM memberikan kesempatan untuk membayar tunggakan PDAM dari tanggal 3 sampai tanggal 23.

Sebelumnya, Dirut PDAM Gianyar, Made Sastra Kencana mengatakan  saat ini, sambungan pelanggan yang sudah menunggak sudah cabut. Hanya saja, utangnya pelanggan yang menunggak sampai saat ini belum dibayar. “Kita akan  serahkan penagihan tunggakan PDAM ke Kejari, nanti pelanggan yang menunggak dikenakan sanksi hukum perdata ,” ucapnya.
Sastra Kencana mengakui saat ini ia telah menandatangani surat kuasa khusus (SKK) untuk Kejari Gianyar. Dalam waktu dekat ini,  Kejari Gianyar akan memanggil 20 pelanggan yang menunggak. “Kalau tidak mau berurusan dengan hukum, pelanggan PDAM diharapkan segera menyelesaikan tunggakannya,” tegasnya.

Made Sastra Kencana sangat mengapreasi pelanggan PDAM yang menyelesaikan pembayaran semua tunggakan sebelum mengajukan permohonan pemutusan sambungan. Semua dana pembayaran tagihan PDAM digunakan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.*kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer