Rabu, Mei 8, 2024
BerandaAdvSekda Badung Buka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Sekda Badung Buka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Dalam melaksanakan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pemkab Badung melalui Diskominfo menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung

Mangupura (bisnisbali.com) – Dalam melaksanakan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pemkab Badung melalui Diskominfo menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung, Selasa (22/10) kemarin. Sosialisasi dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, dengan menghadirkan narasumber dari Ketua Komisi Informasi Bali I Gede Agus Astapa dan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi IGAGA Widiana Kepakisan.

Kadis Kominfo Badung I Wayan Weda Dharmaja mengatakan, sosialisasi ini diikuti seluruh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pembantu dan kepala badan publik di lingkungan Pemkab Badung. Kepala badan publik dan PPID pembantu di Badung saat ini 113 dengan melibatkan kelurahan, desa dan perusahaan daerah. Maksud dan tujuan sosialisasi untuk meningkatkan wawasan dan profesionalitas PPID dalam rangka keterbukaan informasi publik di Badung sekaligus meningkatkan kinerja dan sinergitas badan publik di Badung dengan Komisi Informasi Provinsi Bali sehingga keterbukaan informasi publik dapat terus ditingkatkan sesuai ketentuan undang-undang.

Weda Dharmaja menambahkan, pada 2019 ini Badung sudah meraih penghargaan tertinggi dalam pemeringkatan badan publik se-Provinsi Bali dengan penganugerahan predikat “Praja Aguna Aninditha” yaitu pemerintah yang terbuka, bermanfaat dan sempurna yang dianugerahkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika yang merupakan PLID/PPID utama Kabupaten Badung.

Sementara itu Sekda Badung Adi Arnawa sangat menyambut baik sosialisasi keterbukaan informasi publik ini karena bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan profesionalitas PPID dalam rangka keterbukaan informasi publik di Badung. Hal ini sangat tepat dalam upaya menindaklanjuti pelaksanaan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman yang sama bagi penyelenggara pemerintahan di Badung khususnya kepada PPID. Karena sudah jelas pemerintah pusat telah mengamanatkan bahwa setiap tata kelola pemerintahan harus terbuka dan dapat diakses oleh publik. “Melalui sosialisasi ini kami harapkan PPID di Badung memahami dan mengetahui apa yang harus disiapkan dan disampaikan kepada masyarakat. Dari narasumber juga kami harapkan dapat memberikan pengetahuan lebih sehingga masyarakat Badung mendapat akses seluas-luasnya terkait penyelenggaraan pemerintahan di Badung,” jelasnya. *adv

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer