Rabu, Mei 8, 2024
BerandaDenpasarPerlu Dibangun, Ekosistem Keuangan yang Berdaya Saing

Perlu Dibangun, Ekosistem Keuangan yang Berdaya Saing

Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan lima kebijakan strategis 2020 yang diharapkan bisa mewujudkan ekosistem jasa keuangan berdaya saing dan berperan optimal dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas.

Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan lima kebijakan strategis 2020 yang diharapkan bisa mewujudkan ekosistem jasa keuangan berdaya saing dan berperan optimal dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas. Seperti apakah itu?

KETUA Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, lima kebijakan strategis OJK 2020 yaitu pertama peningkatan skala ekonomi industri keuangan. Di antaranya, peningkatan nominal modal minimum secara bertahap, mendorong akselerasi konsolidasi dengan kebijakan insentif dan disentif termasuk exit policy-nya, mempercepat transformasi industri keuangan non-bank hingga memperketat perizinan kegiatan usaha di perusahaan efek berdasarkan tingkat permodalannya.

Kedua mempersempit regulatory & supervisory gap antarsektor jasa keuangan yaitu melanjutkan harmonisasi di seluruh sektor jasa keuangan dari sisi pengaturan dan pengawasan, maupun enforcement terutama di industri keuangan non-bank. Meregistrasi market maker di bursa saham dengan kapitalisasi pasar kecil untuk meminimalkan potensi goreng menggoreng saham hingga mengkaji adopsi konsep investment bank.

Ketiga digitalisasi produk dan layanan keuangan serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung kepatuhan regulasi seperti membangun ekosistem keuangan digital di industri jasa keuangan dan start-up fintech, mempercepat upaya digitalisasi di sektor jasa keuangan dengan mempermudah perizinan produk dan layanan keuangan berbasis digital, mengkaji perizinan virtual banking hingga mengembangkan pengaturan dan pengawasan berbasis teknologi untuk mendukung early warning dan forward-looking supervision serta mengembangkan perizinan terintegrasi antarinstitusi dengan pemanfaatan teknologi guna mempercepat proses perizinan lintas kementerian dan lembaga.

Keempat mempercepatan penyediaan akses keuangan masyarakat serta penerapan market conduct dan perlindungan konsumen yang lebih baik seperti mengembangkan instrumen pendukung proyek-proyek infrastruktur dan industri hulu hilir serta pemberdayaan UMKM, termasuk instrumen berbasis syariah dan obligasi daerah. Mengembangkan instrumen berwawasan lingkungan untuk mendukung sustainable development goals. Membangun ekosistem pengembangan UMKM, termasuk pemanfaatan KUR dengan skema klaster, pemanfaatan teknologi dan perluasan program Bank Wakaf Mikro. Memfasilitasi program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan edukasi dan membuka akses layanan keuangan sejak usia dini. Mengoptimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) melalui pemanfaatan teknologi. Memperkuat aspek perlindungan konsumen dan masyarakat melalui peningkatan kualitas pengawasan market conduct. Mengoptimalisasi peran Satgas Waspada Investasi.

Kelima pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah seperti mendorong pengembangan industri halal unggulan di Indonesia dan mendorong lembaga keuangan syariah agar kompetitif dan efisien melalui peningkatan skala usaha dan adopsi teknologi.

Wimboh mengatakan, kebijakan strategis 2020 itu merupakan turunan dari master plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) periode 2020-2024 yang fokus pada lima area yaitu penguatan ketahanan dan daya saing dengan mengakselerasi konsolidasi dan penguatan permodalan lembaga jasa keuangan. Akselerasi transformasi digital. Percepatan pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan. Perluasan literasi keuangan serta integritas pasar dan lembaga jasa keuangan. Percepatan pengawasan berbasis teknologi.

“Kebijakan strategis dan MPSJKI ini diharapkan dapat menjadikan sektor jasa keuangan makin bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia pun menyebutkan pada 2019, di tengah dinamika perekonomian global OJK mencatat stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik, didukung tingkat permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.

Fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan mengalami moderasi meski tetap sejalan dengan pertumbuhan ekonomi domestik. Kredit perbankan 2019 secara nasional tumbuh di 6,08 persen seiring dengan lemahnya permintaan komoditas global.

Pertumbuhan kredit perbankan didominasi oleh bank BUKU IV yang tumbuh 7,8 persen yoy sedangkan BUKU III tumbuh 2,4 persen yoy, BUKU II tumbuh 8,4 persen yoy, dan BUKU I tumbuh 6,4 persen yoy. Pertumbuhan kredit ini ditopang oleh sektor konstruksi tumbuh 14,6 persen yoy dan rumah tangga tumbuh 14,6 persen yoy. Sejalan dengan itu, kredit investasi meningkat 13,2 persen yang menunjukkan potensi pertumbuhan sektor riil ke depan.

Pertumbuhan kredit ini diikuti dengan profil risiko kredit yang terjaga. Rasio nonperforming loan gross perbankan tercatat rendah yaitu 2,5 persen atau net 1,2 persen.

Capital adequacy ratio perbankan mencapai 23,3 persen, likuiditas yang cukup dengan LDR 93,6 persen, net interest margin tercatat turun menjadi 4,9 persen, dari 5,1 persen pada 2018 dan rata-rata suku bunga kredit turun dari 10,8 persen pada 2018 menjadi 10,5persen pada akhir 2019.

“Dari data ini kami optimistis stabilitas sektor perbankan ke depan akan tetap terjaga meski pertumbuhan kredit masih berhati-hati dengan ruang likuiditas yang menyempit namun risiko kredit terjaga dengan baik,” kata Wimboh. *dik

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer