Soal Pembatasan Jalur Darat Pukul 22.00-04.00
Pemerintah merencanakan angkutan barang dengan konfigurasi lebih dari 2 sumbu (termasuk trailer) hanya dibolehkan melintas di jalan nasional Denpasar-Gilimanuk pukul 22.00-pukul 04.00 waktu setempat. Sejauhmana kebijakan pemerintah ini berdampak pada pengiriman produk ekspor Bali?
KETUA ALFI/ILFA Provinsi Bali, AA Bagus Bayu Joni Saputra mengatakan, pelarangan angkutan kontainer (peti kemas) dengan truk melalui jalur Denpasar-Gilimanuk akan berpotensi menghambat kelancaran pengiriman barang ekspor. Ini terutama untuk memenuhi target jadwal pengiriman sesuai perjanjian dengan buyer di luar negeri.
Ia menjelaskan, perjanjian dengan menyediakan kontainer sesuai pesanan dan container feeder dari Surabaya ke negara tujuan. Ini terutama untuk kargo nominasi di mana shipping line dan schedule sudah ditentukan oleh buyer.
Bayu Joni memaparkan, Pelabuhan Benoa sampai saat ini hanya dilayani oleh satu operator kapal. Jadwal kedatangan kapal 1 kali dalam 3-5 hari.
Kedatangan kapal untuk peti kemas untuk tujuan Surabaya ini masih sering terjadi keterlambatan kedatangan. Kondisi ini menjadikan transit time lebih panjang menimbulkan in-efisiensi dan biaya tinggi.
Menurutnya, biaya angkutan kontainer atau peti kemas via kapal di Benoa masih cukup tinggi. Ini bahkan sama dengan biaya angkutan dengan moda truk Denpasar-Surabaya.
AA Bayu Joni meyakinkan, pengaturan jam operasional angkutan barang lebih dari 2 sumbu Gilimanuk-Denpasar Pukul 22.00-04.00 wita akan menimbulkan biaya tinggi. Kondisi ini akan mengganggu kelancaran arus angkutan barang ekspor dari Bali ke negara pasar.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali, Made Ariandi mengatakan, dalam kondisi covid-19 Kadin Bali mendukung program pemerintah untuk menumbuhkan sektor usaha kecil dan menengah (UKM) dan menggeliatkan ekspor produk UKM Bali. Untuk memperlancar kegiatan ekspor, pemerintah diharapkan memberikan kemudahan akses pengiriman barang ekspor melalui jalur darat maupun jalur laut.
Presiden Jokowi meyakinkan pelaku usaha di Indonesia akan membantu memperlancar pengiriman barang ekspor. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan bisa memberikan kemudahan akses guna memperlancar akses pengiriman barang ekspor dari Bali.
Ariandi menjelaskan, jalan Denpasar-Gilimanuk sudah dibenahi secara maksimal oleh pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali. Ini tentu memudahkan pengiriman produk ekspor Bali melalui jalur darat.
Ia melihat, ribuan angkutan barang menggunakan jalur Denpasar-Gilimanuk. Sementara armada truk peti kemas yang membawa produk ekspor UKM Bali melalui jalur Denpasar-Gilimanuk 30-40 truk per hari.
Menurutnya, dalam masa covid-19 dan era tatanan new normal, waktu pengiriman produk ekspor melalui jalur darat memang kurang tepat dibatasi karena akan menghambat pengiriman produk UKM Bali ke pasar ekspor. Sebaliknya Kadin Bali mendukung program pemerintah mengatur angkutan barang dari luar melewati Bali melalui jalur darat.
Ariandi juga mendukung program pemerintah mengoptimalkan pengiriman produk ekspor Bali melalui jalur laut. Hanya kapal yang akan digunakan untuk mengangkut peti kemas produk ekspor Bali disesuaikan dengan kebutuhan Bali. *kup