Pemkab Klungkung Terima LHP dari BPK RI Perwakilan Bali

BPK masih menemukan adanya kelemahan yang perlu menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti

228
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Wakil Ketua DPRD Klungkung Tjokorda Gede Agung menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali untuk Semester II Tahun 2019 di Denpasar.

Denpasar (bisnisbali.com) – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Wakil Ketua DPRD Klungkung, Tjokorda Gede Agung,  menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali untuk Semester II Tahun 2019 dari Kepala BPK Perwakilan Bali Dr. Drs. Haryoso Sulisyanto, M.Si. di aula gedung BPK Provinsi Bali, Senin (23/12).

Acara ini turut dihadiri oleh Gubernur Bali, Wakil Bupati Tabanan, Wakil Wali Kota Denpasar, serta Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan dan Kota Denpasar.
Dalam laporannya, Kepala BPK Perwakilan Bali Dr. Drs. Haryoso Sulisyanto, M.Si., mengatakan BPK sesuai dengan visi dan misinya senantiasa untuk turut serta dalam peningkatan tata kelola keuangan yang baik melalui pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Untuk Kabupaten Klungkung sama seperti Pemerintah Provinsi Bali, dimana laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan merupakan hasil pemeriksaan kinerja atas peningkatan kualitas pembelajaran melalui penjaminan mutu dan implementasi kurikulum dalam mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.

BPK masih menemukan adanya kelemahan yang perlu menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti. Di antaranya Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung belum sepenuhnya menjalankan siklus penjaminan mutu pendidikan berdasarkan data dan informasi yang tervalidasi.

Selain itu Dinas Pendidikan Provinsi Bali dan Kabupaten Klungkung belum sepenuhnya memanfaatkan hasil penilaian dalam implementasi kurikulum 2013. Demi efektifnya hasil pemeriksaan BPK, pihaknya mengharapkan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” kata Haryoso Sulisyanto.

Dengan hasil pemeriksanaan ini, Bupati Suwirta,  mengakui untuk menuju wajib belajar 12 tahun, Kabupaten Klungkung baru memenuhi 7,8 persen dan masih jauh. Angka lama sekolah tidak hanya dilihat dari masa sekarang tetapi juga akumulasi dari penduduk usia tua, dan juga banyak penduduk yang sudah berpendidikan tinggi malah merantau ke daerah lain. Menurutnya, yang terpenting sekarang secara fakta Pemkab Klungkung sudah mampu memberikan jaminan kepada masyarakat untuk bisa menikmati pendidikan. Pemkab Klungkung telah benar-benar melaksanakan program pendidikan sesuai yang dibutuhkan masyarakat. “Semua yang kita perbuat selama ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Klungkung,”ujar Bupati Suwirta. •dar