NPL Tinggi, BPR Berisiko Hadapi Gugatan Hukum

191
BPR---Pelatihan hukum, SDM BPR siap menghadapi gugatan hukum dari debitur.

Gianyar (Bisnis Bali)- Tingginya angka kredit bermasalah (NPL) memungkinkan bank perkreditan rakyat (BPR) menghadapi gugatan hukum. Sekretaris DPD Perbarindo Bali, Made Suarja Kamis (6/6) mengatakan BPR wajib meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sehingga siap menghadapi kemungkinan  gugatan hukum dari debitur kredit bermasalah.

Diungkapkannya, dalam ekspansi kredit memungkinkan BPR akan menghadapi berbagai risiko. Ini termasuk kemungkinan gugutan hukum dari debitur kredit bermasalah.

Ia menjelaskan ini menjadi tantangan bagi para pelaku usaha perbankan guna meningkatkan kualitas SDM. Ini terutama peningkatan pemahaman insan perbankan terutama dari sisi bidang hukum.
Dipaparkannya, tata kelola yang baik akan menjadikan suatu bank menjadi sehat. Semua permasalahan seperti ketidakmampuan debitur membayar angsuran kredit berdampak pada kredit bermasalah (NPL) yang tinggi.
Ditegaskannya, kualitas SDM BPR  harus terus ditingkatkan melalui berbagai pelatihan. Ini  termasuk pelatihan dibidang hukum bagi pegawai bank dalam rangka menghindari permasalahan yang kemungkinan melibatkan debitur.
Menurutnya, resiko legal sering membuat para pegawai bank kesulitan menghadapinya. ” Untuk itu, peningkatan pemahaman terkait hukum diperbankan perlu di berikan kepada para pegawai bank,” ucapnya.

Ia meyakinkan guna menghadapi malah NPL kedepan sangat diperlukan BPR peningkatan kualitas SDM. Ini termasuk pemenuhan bidang permodalan untuk menjaga keberlangsungan usaha perbankan dan penanganan NPL secara maksimal.

Made Suarja menambahkan BPR bisa saja mengkemas permasalahan ketidakmampuan membayar kredit dalam bentuk gugatan hukum. Dengan mengikuti perlatihan tentang hukum, sehingga BPR bisa memberikan pertimbangkan hukum kepada nasabah debitur guna memudahkan BPR dalam penyelesaian kredit bermasalah. *kup/editor rahadi