Meningkat Rp229.795, Suyasa Apresiasi UMK Badung 2020

Dewan Pengupahan telah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Badung 2020 senilai Rp2.930.092. Jumlah ini mengalami peningkatan Rp229.795 dibandingkan UMK 2019 yang nilainya Rp 2.700.297.

267

Mangupura (bisnisbali.com) –Dewan Pengupahan telah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Badung 2020 senilai Rp2.930.092. Jumlah ini mengalami peningkatan Rp229.795 dibandingkan UMK 2019 yang nilainya Rp 2.700.297.

Atas kenaikan ini, Wakil Ketua I DPRD Badung yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Kabupaten Badung Wayan Suyasa, S.H. memberikan apresiasinya. “Kami baik dari unsur DPRD maupun FSP sangat mengapresiasi kenaikan ini. Harapannya tentu saja kesejahteraan karyawan secara bertahap bisa meningkat,” ujar Suyasa.

Suyasa yang juga Ketua DPD II Golkar Badung tersebut menegaskan, perhitungan UMK Badung 2020 berpedoman kepada PP 78 tahun 2015 dengan data pendukung bersumber dari Kementerian Ketenagakerjaan perihal penyampaian data inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) tahun 2019.

Berdasarkan hal itu, katanya, Dewan Pengupahan menyepakati UMK Badung 2020 senilai Rp 2.930.092. “Angka ini diperoleh dari UMK Badung 2019 sebesar Rp 2.700.297 ditambah inflasi dan pertumbuhan PDB senilai Rp 229.795,30,” kata Suyasa yang saat dihubungi ada di Manado, Sulawesi Utara dalam sebuah acara Partai Golkar.

Setelah UMK, Suyasa mendesak pihak-pihak terkait untuk melanjutkan pembahasan kesepakatan upah minimum sektoral (UMS). Pembahasan UMS harus dilakukan karena Badung sudah komit untuk menerapkannya.

Saat ditanya besaran UMS, ujar Suyasa, minimal 5 persen di atas UMK. “Minimal 5 persen di atas UMK,” tegasnya.

Kesepakatan UMK Badung ini disepakati dari unsur tripartit. Ada unsur pemerintah/akademisi, pengusaha dan serikat pekerja. Dari pihak pemerintah ada Kadis Perinaker IB Oka Dirga, Gede Riana, I Gusti Ngurah Agung, Nyoman Rai Dyatmika, Ketut Gede Widiartha Negara, Komang Budi Arsana, Made Gunartha, dan Sony Puji Triasmoro. Kalangan pengusaha diwakili Wayan Sandra, Wayan Nawa, Gusti Putu Suarminata, dan AA Kompyang Gede. Sementara dari kalangan serikat pekerja diwakili oleh Putu Satyawira Marhaendra, Slamet Suranto, Made Sudana, dan I Wayan Suyasa. *adv