LPS  Bayar Klaim Jaminan Simpanan di Bali Capai Rp126 M

Sejak beroperasi  pada 2005 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan likuidasi 113 BPR dan 1 bank umum.

347
Dimas Yuliharto

Denpasar (bisnisbali.com) –Sejak beroperasi  pada 2005 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan likuidasi 113 BPR dan 1 bank umum. Dari 113 bank tersebut LPS juga sudah membayar klaim penjaminan simpanan Rp1,6 triliun hingga 2020.

“Sementara di Bali sampai saat ini ada 7 BPR yang dilikuidasi dan LPS sudah membayarkan klaim jaminan simpanan mencapai kurang lebih Rp126 miliar untuk 16.000 rekening,” kata Sekretaris LPS Dimas Yuliharto didampingi Kadiv Humas LPS Haydin Haritzon di Renon, Kamis (17/6) kemarin.

Ia mengatakan dalam menyelesaikan kasus likuidasi di BPR, LPS memerlukan waktu 20 bulan sampai 24 bulan. Saat ini ada dua BPR di Bali belum selesai proses likuidasinya. Kedua bank tersebut adalah BPR Legian yang dicabut izin usahanya (CIU) pada 21 Juni 2019 dan BPR Sewu yang di-CIU pada 2 Maret 2021. “Belum terselesaikan karena BPR Sewu masih baru sedangkan BPR Legian memiliki aset yang besar sehingga kita perlu waktu untuk mencairkan asetnya,” ujarnya.

Berdasarkan data LPS harus menyelesaikan sebanyak 5.244 rekening nasabah BPR Legian yang layak bayar dan 2.503 rekening nasabah BPR Sewu yang layak bayar. Sedangkan rekening nasabah yang tidak layak bayar sebanyak 154 rekening nasabah BPR Legian dan 3 rekening nasabah BPR Sewu.

Disinggung kenapa BPR sampai mengalami likuidasi? Dimas menjelaskan dari berbagai kasus yang terjadi lebih karena adanya fraud. 90 persen fraud bisa datang dari pengurus, pemegang saham maupun pegawai. Untuk mencegah hal tersebut, diakui dengan berkoordinasi dengan OJK.

Ia pun menegaskan perlu diketahui kenapa bank dicabut izinnya itu kebanyakan karena fraud. Oleh karenanya LPS berkoordinasi sama OJK bagaiaman agar bank-bank ini melaksanakan kegiatan secara fruden sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku di OJK. Sebab pengawasan bank wilayahnya ada di OJK. LPS melakukan pengawasan pengawasan offside yaitu berdasarkan laporan-laporan bulanan bank dan melakukan analisis dan sebagainya. Ketika tampak ada yang masalah misal indikator keuangannya turun dan sebagainya baru berkoordinasi ke OJK untuk melakukan pemeriksaan. OJK pun melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

Sementara itu Haydin Haritzon menegaskan terdapat syarat dana nasabah dijamin LPS, yakni bank mengalami masalah dan diserahkan kepada LPS untuk dilikuidasi, maka seluruh dana dijamin LPS asal memenuhi 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank bermasalah seperti melakukan fraud atau menyumbang kredit macet di bank tersebut. *dik