Lahan Kopi di Pupuan Kantongi Sertifikasi Organik

220

Tabanan (Bisnis Bali) – 40 hektar lahan kebun kopi di Desa Munduk Temu, Pupuan telah lolos mengantongi sertifikasi organik dari Lembaga Sertifikasi Organik Seloliman (LeSos). Sertifikasi organik untuk perkebunan kopi robusta tersebut diperoleh setelah sebelumnya menjalani inspeksi lapangan oleh LeSos.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Tabanan,  Dewa Ketut Budidana Susila, Rabu (14/11) mengungkapkan, proses sertifikasi organik untuk kebun kopi robusta di Munduk Temu Pupuan ini sudah berjalan sejak 2017. Sementara areal kebun kopi yang dikelola oleh kelompok tani Wana Lestari tersebut sudah mengembangkan kopi organik sejak 2012 dengan luasan 10 hektar.

“Luasan tersebut kemudian dikembangkan menjadi 40 hektar untuk mendapatkan sertifikat organik,” tuturnya.

Areal kebun kopi kelompok tani Wana Lestari ini dinyatakan lolos untuk mendapatkan sertifikat organik dengan catatan harus memenuhi beberapa rekomendasi yang diminta. Selain itu, kelompok tani tersebut harus segera mendapatkan pelatihan ICS atau Internal Control Sistem.

“Tim dari LeSos saat inspeksi memberikan beberapa rekomendasi  dan diminta untuk segera dilengkapi agar sertifikatnya bisa diterbitkan,” ujarnya.

Untuk bisa menjadi perkebunan organik memerlukan waktu setidaknya tiga tahun, sehingga ditargetkan program yang dimulai pda 2017 akan segera mendapatkan hasilnya pada 2019 mendatang. Pendanaannya didapatkan dari dana APBD dimana  pada 2017 pendanaan digunakan untuk pengumpulan data dan 2018 untuk  proses sertifikasi organik.

Rencananya, program sertifikasi organik ini tidak hanya berhenti di Desa Munduk Temu saja, namun mendatang hal serupa juga akan diupayakan di 30 subak abian yang ada di Pupuan untuk menerapkan pertanian organik dan mendapatkan sertifikat organik. Bercermin dari kondisi itu, maka ke depan seluruh subak abian akan didorong untuk menjalani proses sertifikasi termasuk di Desa Sanda yang sertifikatnya sudah kadaluwarsa dan perlu perpanjangan.

“Selain Desa Munduk Temu, sebenarnya di Desa Sanda, Pupuan juga ada perkebunan kopi organik ada yang sudah memiliki sertifikat. Tetapi sertifikat ini sudah kadulawarsa dan memerlukan perpanjangan kembali,” tandasnya. (man)