Denpasar (bisnisbali.com) –Operasi Yustisi Pendisiplinan Penerapan Prokes yang dilaksanakan Tim Yustisi Kota Denpasar, Rabu (27/1) kemarin, kembali menjaring 18 orang pelanggar. Hal ini menunjukkan masih lemahnya kesadaran masyarakat di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tim Yustisi yang terdiri atas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Linmas melaksanakan operasi penerapan prokes PPKM di wilayah Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Petugas menyasar pengguna jalan dan pertokoan, tepatnya di simpang Jalan Raya Sesetan sampai Jalan Sidekarya.
Kepala Satuan Polisi PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 18 orang pelanggar yang terjaring, 12 tidak menggunakan masker dan enam orang didapati memakai masker dengan tidak benar. Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 12 orang tersebut langsung didenda masing-masing Rp 100 ribu di tempat. Sementara enam orang yang menggunakan masker dengan tidak benar dibina oleh petugas dengan hukuman sosial.
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sedang melanda. Ini untuk mencegah terjadinya klaster baru lagi di masyarakat. Kami khawatir bermunculan klaster-klaster baru. Untuk itu, kegiatan operasi ini sangat perlu,’’ ujarnya. *wid