Konjen Amerika Apresiasi Perwali Kantong Plastik Kota Denpasar

210

Denpasar (Bisnis Bali) – Peraturan Wali kota Denpasar (Perwali) No. 36 Tahun 2018 tentang pengurangan kantong plastik mendapat dukungan positif dari Konsulat Jenderal (Konsul) Amerika, Mark McGovern. Perwali yang diterapkan pada awal tahun 2019 ini dikatakan sangat menarik dan perlu dicontoh.

Hal tersebut terungkap saat kunjungan  Konsul Amerika, Mark McGovern ke Kantor Wali Kota Denpasar yang diterima oleh Sekda Kota Denpasar, A.A N Rai Iswara, Selasa (26/3) lalu. Menurut Mark McGovern Perwali tentang pengurangan kantong plastik  sangat tepat dilakukan oleh Pemkot Denpasar dalam melakukan penyelamatan lingkungan.  Lebih lanjut dikatakan tanpa kantong plastik yang telah menjadi isu lingkungan akhir-akhir ini, dengan langkah Wali Kota Denpasar yang patut dicontoh bersama. “Kami sangat senang dan sangat mendukung perwali ini, dan berharap Denpasar dapat tetap bersih dan lestari sebagai Ibu Kota Provinsi Bali,” ujarnya.

Menurutnya langkah pengurangan sampah plastik dan juga program lingkungan dapat dilakukan kerjasama untuk bertukar pikiran. Sehingga nantinya mengarah pada program kerja sama baik dalam lingkungan, pendidikan hingga teknologi. Di samping itu, Kota Denpasar dengan visi kebudayaan menjadi inspirasi bagi seluruh dunia dalam menata sebuah kota dan menguatkan akar-akar budaya yang ada di masyarakat. “Kami lihat kebersihan Kota Denpasar termasuk jalan-jalannya bersih dan tertata,” ujar Mark McGovern.

Sementara itu, Sekda Kota Denpasar, A.AN Rai Iswara mewakili Wali Kota Denpasar, menjelaskan, terkait Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar secara resmi telah berlaku sejak 1 Januari 2019 lalu. Bahkan, Wali Kota Denpasar Rai Mantra dan Wakil Wali Kota Jaya Negara terus mendorong langkah sosialisasi pada Juli 2018 oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kepada pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hingga toko kelontong.

Perwali ini sebagai upaya bersama untuk mendukung dan mengurangi sampah plastik. “Akan lebih baik ketika masyarakat membawa kantong sendiri ketika berbelanja, jika itu bisa diterapkan bersama tentu akan sangat berdampak positif,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan, segala aturan tentang pengurangan sampah plastik berlabuh pada tujuan edukasi masyarakat dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Edukasi secara dini kepada anak-anak sekolah, kampanye kreatif tentang pengurangan sampah plastik, hingga pemanfaatan sampah plastik menjadi benda-benda ekonomis.

Hal tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti Perpres No 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga (Jakstranas) yakni pengurangan sampah sebesar 30 persen di tahun 2025. *wid/editor rahadi