Komisi I DPRD Badung Kunjungi Mal Pelayanan Publik  

247

Dengan diketahui mal pelayanan ini, politisi PDI Perjuangan asal Kuwum, Mengwi ini, berharap praktik percaloan bisa diminimalisir. Untuk mengurus izin dan dokumen lainnya tidak begitu sulit kalau sudah datang ke mal pelayanan publik Badung.

“Sepintas dari pengamatan kami, pelayanan di sini sudah bagus, fasilitas dan tempatnya juga bagus,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Yayuk Agustin Lessy. Menurut srikandi PDIP dapil Kuta Utara ini, pelayanan yang disiapkan di mal pelayanan publik Badung cukup lengkap. Fasilitas yang tersedia juga megah. Ia berharap dengan megah dan komplitnya pelayanan ini, masyarakat yang membutuhkan pelayanan terutama dibidang perizinan dan lainnya bisa lebih mudah.

“Kami berharap dengan fasilitas yang lengkap akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan masyarakat lebih terbantu,” katanya.

Sementara Kepala DPMPTSP Badung Made Agus Aryawan mengaku sangat senang dan berterima kasih karena Komisi I sudah berkunjung ke MPP Badung. Menurutnya, kunjungan ini sebagai bentuk sinergi eksekutif dan legislatif dalam memberikan bentuk pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya di DPMPTSP sebagai mitra kerja Komisi I mengaku akan terus menjalin komunikasi dan sinergitas demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat Badung. “Tentu, kami sangat senang dengan kunjungan Komisi I ini. Ke depan kami harap ada masukan dan saran positif dewan untuk kemajuan pelayanan di instansi ini,” katanya.

Dibeberkan juga, MPP Badung memberikan layanan, baik yang menjadi kewenangan kabupaten maupun instansi vertikal dalam satu tempat seperti pertanahan, imigrasi, perbankan, BPJS, BNNK, dan pelayanan  PLN. DPMPTSP Badung juga memberikan pelayanan perizinan melalui Layanan Perizinan Online (LAPERON) dan Online Single Submission (OSS).

“Khusus untuk Laperon merupakan aplikasi berbasis website dan mobile android melayani 122 jenis perizinan dan nonperizinan online yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Badung dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Badung No. 11 tahun 2019. Melalui aplikasi Laperon, Dinas PMPTSP berusaha memberikan kemudahan, kecepatan dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan sehingga terwujud tata kelola pelayanan publik yang baik, berkualitas serta memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan,” kata Agus Aryawan. *ad