Jumat, April 26, 2024
BerandaBaliGunakan Pelangi untuk Perekaman E-KTP

Gunakan Pelangi untuk Perekaman E-KTP

E-KTP merupakan administrasi paling mendasar yang wajib dimiliki warga negara.

Denpasar (bisnisbali.com) –E-KTP merupakan administrasi paling mendasar yang wajib dimiliki warga negara. Untuk itu, di tengah pandemi Covid-19, Disdukcapil Kota Denpasar menggencarkan Program Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi (Pelangi) khususnya dalam perekaman e-KTP yang menyasar masyarakat 17 tahun.

Kegiatan dilaksanakan secara rutin secara bergiliran di setiap desa/kelurahan. Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata saat dikonfirmasi, Senin (19/10) kemarin menjelaskan, sekalipun di tengah pandemi Covid-19, Disdukcapil Kota Denpasar terus mendorong terpenuhinya administrasi kependudukan masyarakat, khususnya e-KTP. “Program Jemput Bola Pelangi ini terus digencarkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini mengingat masih ada masyarakat yang belum memiliki e-KTP dan khususnya masyarakat yang usia 17 tahun yang baru akan memiliki e-KTP,” jelasnya

Lebih lanjut dijelaskan, memaksimalkan kelengkapan administrasi kependudukan ini juga mengingat adanya perhelatan pilkada serentak yang mewajibkan pemilih untuk mengantongi e-KTP. “Sesuai hasil koordinasi dengan KPU bahwa pemilih wajib memiliki e-KTP, karena jika tidak memiliki e-KTP maka yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilih. Jadi kami mengajak masyarakat yang belum melaksanakan perekaman untuk proaktif.  ini juga didukung dengan melaksanakan program jemput B

Bola di desa/kelurahan,” terangnya.

Dewa Juli mengatakan, saat ini program Jemput Bola Pelangi secara rutin dilaksanakan di seluruh desa/kelurahan hingga 8 Desember mendatang. Selain itu, perekaman juga dapat dilaksanakan secara mandiri pada hari kerja di beberapa titik, yakni Graha Sewaka Dharma, Lumintang dan Kantor Kecamatan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat bagi yang belum melengkapi administrasi kependudukan, utamanya e-KTP yang merupakan syarat dasar untuk segala jenis administrasi agar melaksanakan perekaman. Tdak hanya untuk kepentingan dalam menggunakan hak pilih, melainkan kepentingan lain yang berkaitan dengan administrasi,” harapnya.

Dan lanjutnya mengatakan, bagi masyarakat yang e-KTP baru hanya membawa Kartu Keluarga. “Jika e-KTP hilang dapat membawa surat keterangan kehilangan, dan bagi yang rusak dapat menampilkan fisik e-KTP yang rusak,” imbuhnya.

Untuk diketahui, sejak awal mulai dilaksanakanya sistem Jemput Bola Pelangi pada 10 Oktober lalu, sedikitnya terdapat masyarakat yang sudah melaksanakan perekaman sebanyak 312 orang. *wid

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer