
Mangupura (Bisnis Bali) – Sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2014 diadakan, Jumat (13/10) lalu, bertempat di ruang Sapta Pesona Dinas Pariwisata Kabupaten Badung. Sosialisasi ini dibuka oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Bali Prof. Ir. I Wayan Redana, MA.Sc., Ph.D., IPU yang dihadiri oleh para insinyur teknik yang berasal dari Badung dan yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten Badung.
Redana mengatakan, dalam UU tersebut diatur setiap insinyur yang melakukan praktik keinsinyuran harus memiliki surat tanda registrasi insinyur yang dikeluarkan oleh PII dan berlaku selama lima tahun dan diregistrasi ulang setiap lima tahun. Selain itu, diatur bahwa insinyur asing yang melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia harus memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan memenuhi ketentuan undang-undang tersebut di atas.
Lebih lanjut dikatakan, kelembagaan insinyur Indonesia terdiri atas dua lembaga yaitu Dewan Insinyur Indonesia yang di bawah langsung Presiden dan Persatuan Insinyur Indonesia yang mempunyai tugas mengawasi dan melaksanakan praktik keinsinyuran di wilayah masing-masing. Lahirnya UU ini memberikan status insinyur yang sudah bekerja profesional di bidang keinsinyuran dan diharapkan dapat meningkatkan daya saing bangsa dan negara serta menggali dan memberikan nilai tambah atas berbagai potensi yang dimiliki Tanah Air, menjawab kebutuhan mengatasi segala kendala dan masalah dari perubahan global yang dihadapi, dan selanjutnya dapat menyumbangkan sumber daya manusia bagi kemajuan dan kemandirian bangsa.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula Program Studi Program Profesi Insinyur (PS PPI) Universitas Udayana oleh Dr. Ida Bagus Putu Adnyana, S.T., M.T. dijelaskan bahwa yang bisa mengikuti program studi tersebut adalah untuk peserta reguler para lulusan teknik yang belum memiliki pengalaman praktik keinsinyuran yang mencukupi dan para lulusan sarjana sains setelah memenuhi persyaratan penyetaraan. Untuk peserta PPI bagi lulusan sarjana teknik yang sudah memiliki pengalaman praktik keinsinyuran dan telah memenuhi persyaratan penyetaraan pengalaman praktik keinsinyuran. Program PS PPI bisa diikuti oleh lulusan bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik, sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana sains yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal tiga tahun.
Pada kesempatan tersebut dibentuk pengurus cabang (PC) Kabupaten Badung oleh Ketua PII Provinsi Bali yang diadakan pemilihan secara aklamasi oleh peserta. Terpilh I Ketut Wiranata, S.T., M.Si. sebagai Ketua PII Cabang Badung, dan juga menjabat sebagai WKU 1/Sekjen Kadin Badung. (ad 1.963)