Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliDi Tabanan, 152 Akomodasi Pariwisata Dipastikan Terima Hibah

Di Tabanan, 152 Akomodasi Pariwisata Dipastikan Terima Hibah

Sebanyak 70 persen dari total hibah pariwisata di Kabupaten Tabanan dipastikan akan diterima oleh 152 pelaku usaha akomodasi pariwisata (hotel dan restoran).

Tabanan (bisnisbali.com) –Sebanyak 70 persen dari total hibah pariwisata di Kabupaten Tabanan dipastikan akan diterima oleh 152 pelaku usaha akomodasi pariwisata (hotel dan restoran). Data tersebut merupakan hasil validasi dari Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan setelah melakukan pengecekan terkait kriteria sesuai juklak dan juknis hibah dari pusat ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan.

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Tabanan I Gede Sukanada, Minggu (1/11) kemarin, mengungkapkan, setelah melakukan validasi data menemukan hasil tercatat ada 152 akomodasi pariwisata di Tabanan yang telah memenuhi kriteria penerima hibah sesuai ketentuan pemerintah pusat. Rinciannya adalah, 38 usaha restoran dan 114 hotel atau vila.

Jumlah tersebut diperoleh setelah melakukan pengecekan kembali hasil dari data Bakeuda yang mencatat ada 298 usaha yang lolos terkait kriteria NPWP, taat membayar pajak dan buka usaha hingga Agustus 2020. Data tersebut dikompilasi kembali ke DPMPTSP untuk mengecek terkait kriteria izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). “Hasil akhir, dari data 298 usaha tersebut setelah dikompilasi sesuai kriteria penerima hibah di DPMPTSP serta mengacu pada kode KBLI, maka kami dapatkan ada 152 pelaku akomodasi di Tabanan yang memenuhi ketentuan penerima hibah,” tuturnya.

Menurut mantan Camat Kerambitan ini, setelah mengantongi data penerima hibah pariwisata sesuai dengan kriteria atau juklak dan juknis oleh pemerintah pusat, pihaknya berinisiatif hasil data tersebut akan diinformasikan ke wajib pajak atau ke pelaku akomodasi yang tercatat di Dinas Pariwisata Tabanan saat ini. Tujuannya, mengedepankan transparansi dalam penyaluran hibah pariwisata sekaligus menghindari terjadinya kecemburuan antarwajib pajak, dan upaya tersebut untuk merangkum persyaratan sebagai penerima hibah sehingga akan mempercepat proses verifikasi atau sosialisasi terhadap kelengkapan lebih lanjut. “Rencana kami minggu ini akan lakukan verifikasi atau sosialisasi terhadap kelengkapan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari perhitungannya, nominal dana yang diperoleh penerima hibah pariwisata ini masing-masing bervariasi. Di antaranya, ada yang mendapatkan hingga Rp 1 miliar, ada yang mendapat hibah ratusan juta, dan ada juga yang hanya ratusan ribu. Sebab, penerimaan hibah tersebut tergantung dengan besaran kontribusi yang dibayarkan, dan formulasi yang sudah ditentukan oleh pusat.

Jika nanti calon penerima hibah yang mendapat alokasi tidak menyiapkan diri sebagai penerima, karena mungkin pertimbangan jumlah yang didapat tidak sesuai dengan kesiapan berkas yang harus dipenuhi, pihaknya, akan mengantisipasi hal tersebut dengan melampirkan surat pernyataan yang bersangkutan. “Yang namanya bantuan hibah tentuan harus kita pertanggungjawabkan, meski nominalnya kecil,” kilahnya.*man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer