
Mangupura (Bisnis Bali) – Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa membuka Asistensi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kamis (22/3) lalu di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung. Turut mendampingi Sekretaris Kabupaten I Wayan Adi Arnawa dan seluruh pimpinan perangkat daerah, pejabat eselon III, pejabat eselon IV dan Admin Unit di Lingkungan Pemerintah.
Wabup Suiasa dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintahan Kabupaten Badung sangat menyambut baik serta menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kebijakan KPK RI yang demikian serius memberikan perhatian serta pendampingan pengisian E-Filling melalui aplikasi E-LHKPN yang merupakan program-program strategis KPK dalam upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di Kabupaten Badung.
Dalam hal ini Wabup Suiasa mengatakan, Pemerintah Kabupaten Badung telah cukup banyak mendapatkan atensi serta asistensi dari KPK RI termasuk yang terakhir yakni melalui koordinasi, supervisi dan pencegahan (Korsupgah) pada 2017. Dikatakan lebih lanjut bahwa penyelenggaraan asistensi LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung ini sekaligus sebagai upaya mengedepankan langkah pencegahan dari pada upaya penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Sebagaimana diketahui bersama bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta bebas KKN dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. ”Sangat diperlukan adanya peran dari penyelenggara negara yang memiliki integritas yang tinggi serta adanya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Di samping itu, Wabup Suiasa mengharapkan para peserta yang mengikuti penyelenggaraan asistensi LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung ini akan memiliki komitmen serta pandangan yang sama tentang pengisian laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Sehingga tingkat kepatuhan wajib lapor dilingkungan Pemerintah Kabupaten dapat meningkat dari capaian per 31 maret 2017 sebesar 97,56 atau bahkan tidak menutup kemungkinan mencapai 100%,” harapnya.
Pada kesempatan ini Inspektur Inspektorat Kabupaten Badung Luh Suryaniti melaporkan adapun maksud dilaksanakannya Asistensi LHKPN adalah memberikan pemahaman tentang pengisian e-Filing melalui aplikasi e-LHKPN. Tujuan pelaksanaan Asistensi LHKPN adalah meningkatkan kesadaran penyelenggara negara sebagai wajib lapor untuk segera melaporkan harta kekayaan yang dimiliki sebagai salah satu unsur penilaian kemajuan reformasi birokrasi sesuai dengan UU yang telah ditetapkan. Peserta Asistensi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah Bupati, Wakil Bupati, pejabat struktural eselon II, III, IV, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP), pejabat fungsional auditor, pejabat fungsional pengawas penyelenggara urusan pemerintah di daerah, pengelola unit layanan pengadaan (ULP), pejabat yang mengeluarkan perizinan, bendahara dan penyelenggara negara tertentu atas permintaan KPK, yang dilaksanakan hari I berjumlah 450 orang dan hari II berjumlah 471 orang dengan narasumber dari KPK RI dan Inspektorat Kabupaten Badung, dengan pelaksanaan 22 Maret 2018 dan 26 Maret 2018,” jelasnya. (ad 0.370)