BPR Sosialisasikan Penurunan Bunga LPS

233
Ketua DPK Perbarindo Kota Denpasar, Made Sumardhana

Denpasar (Bisnis Bali) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menjamin dana masyarakat yang ditempatkan di industri bank perkreditan rakyat (BPR). Ketua DPK Perbarindo Kota Denpasar, Made Sumardhana, Selasa (3/10) mengatakan, BPR perlu waktu untuk mensosialisasikan kepada nasabah ketika terjadi penyesuaian akibat penurunan suku bunga penjaminan LPS.

Komisaris BPR Pasar Umum mengatakan, LPS sudah menurunkan suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum turun dari 6,25 persen menjadi 6 persen. Sementara suku bunga penjaminan LPS  untuk BPR turun dari 8,75 persen menjadi 8,5 persen.

Ia menjelaskan, dana masyarakat yang ditempatkan industri BPR dijamin LPS. Hal ini sudah tentu BPR wajib mengikuti ketentuan LPS.

Dipaparkannya, BPR wajib mengikuti ketentuan suku bunga LPS. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengarahkan BPR untuk menerapkan ketentuan LPS termasuk menyesuaikan bunga BPR dengam suku bunga LPS.

Lebih lanjut dikatakannya, OJK memang mewajibkan BPR mengikuti ketentuan bunga LPS. Ketika mengikuti ketentuan LPS, BPR memang diharapkan menurunkan suku bunga kredit. Ketika suku kredit menurun masyarakat dan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendapatkan pinjaman dengan bunga lebih murah.

Menurut Sumardhana, BPR tidak bisa langsung mengikuti ketentuan suku bunga LPS. Hal ini memerlukan proses sehingga BPR bisa menyesuaikan ketentuan suku bunga LPS. (kup)