Sabtu, Mei 11, 2024
BerandaBPRBPR harus Perkuat ”Funding”

BPR harus Perkuat ”Funding”

Bank perkreditan rakyat (BPR) harus memperkuat funding atau penggaetan dana pihak ketiga (DPK).

Denpasar (bisnisbali.com) –Bank perkreditan rakyat (BPR) harus memperkuat funding atau penggaetan dana pihak ketiga (DPK). Hal ini untuk mengaet dana murah masyarakat melalui produk simpanan.

Ketua DPK Perbarindo Kota Denpasar, Made Sumardhana, Senin (6/1) mengatakan, BPR sudah mampu meningkatkan penggaetan DPK. Hal ini menunjukkan kepercayaan masyarakat menempatkan dana di BPR makin tinggi.

Ia menjelaskan, pada 2020 BPR harus meningkatkan kualitas tenaga funding officer (FO). Dengan tenaga FO yang berkualitas, BPR akan mampu memasarkan dan berperan aktif dalam proses penghimpunan dana masyarakat untuk disimpan di BPR.

Komisaris BPR Pasar Umum ini menegaskan, BPR harus gencar mengedukasi masyarakat. Hal ini untuk makin mendekatkan BPR ke masyarakat.

Lebih lanjut dikatakannya, BPR mendapat penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penempatan dana di BPR tentu lebih menguntungkan dibandingkan penempatan dana di bank umum. Dana masyarakat yang ditempatkan di BPR dijamin LPS mencapai Rp2 miliar per nasabah.
Ia mengakui, BPR adalah bank yang mendapatkan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan. “Jadi masyarakat tidak perlu khawatir menempatkan dana di BPR karena diawasi OJK,” katanya.

Sumardhana menambahkan, bank umum dan BPR sama-sama dijamin LPS. Hanya saja, penempatan dana di BPR dijamin LPS dengan bunga 2 persen lebih tinggi dibandingkan penempatan dana di bank umum. FO BPR tidak boleh ragu memasarkan tabungan dan deposito ke masyarakat karena penjaminan bunga LPS di BPR yang lebih tinggi dibandingkan di bank umum. *kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer