BPJamsostek Gianyar Lindungi Pekerja Konstruksi Proyek Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

203

Denpasar (bisnisbali.com) – Dalam rangka memperingati bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional, BPJamsostek Cabang Bali Gianyar bersama dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar Anak Agung Dalem Jagadhita, dan turut pula hadir Asisten Deputi Bidang Pelayanan BPJamsostek Kanwil Bali, Nusa Tenggara, Papua, A A Sg Ratih Edyawati melakukan pembinaan sekaligus penyerahan sertifikat kepesertaan kepada Proyek Renovasi Venue Utama dan Lapangan Latihan Piala Dunia U-20 di Provinsi Bali ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Proyek ini meliputi 5 stadion, di antaranya Stadion Kapten Wayan Dipta (Gianyar) sebagai venue utama, Stadion I Gusti Ngurah Rai (Denpasar), Stadion Kompyang Sujana (Denpasar), Stadion Gelora Tri Sakti Legian (Badung), dan Stadion Samudra Kuta (Badung) sebagai lapangan penunjang untuk tempat latihan tim peserta Piala Dunia U-20.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar Bapak Anak Agung Dalem Jagadhita menyampaikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) disebutkan bahwa pemberi kerja yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi yang memperkerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo menjelaskan bahwa seluruh pemberi kerja jasa konstruksi agar mendaftarkan proyeknya di BPJamsostek, karena dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja disektor jasa kontruksi dapat terlindungi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dimana Program JKK ini melindungi pekerja atas beragam risiko kecelakaan kerja.

Kecelakaan tersebut bisa saja terjadi ketika karyawan tengah dalam perjalanan menuju lokasi bekerja, pulang kerja, maupun ketika sedang berada di tempatnya bekerja. Ketika karyawan mengalami kecelakaan kerja, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkannya digunakan untuk membayar kebutuhan medis. Apabila kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan kematian, maka santunan akan diterima oleh ahli waris.

“Terlebih lagi pembayaran yang dilakukan oleh Perusahaan jasa konstruksi itu hanya dilakukan satu kali dan perlindungan yang diberikan kepada pekerja hingga masa perawatan berkala kegiatan pekerjaan proyek berlangsung,” ungkap Bimo.

Bagi pemberi kerja jasa konstruksi yang ingin mendaftar caranya cukup mudah, dengan mengakses https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan ikuti alur petunjuk yang tersedia, atau dapat datang langsung ke Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar.*r