Denpasar Potensi Tertinggi dan Bangli Terendah untuk Penerimaan Pajak Kendaraan

Diterapkannya opsen pajak atau persentase pungutan pajak tertentu pada 2025 nanti akan memberikan peluang peningkatan pendapatan pajak daerah kabupaten/kota.

53
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra

Denpasar (bisnisbali.com)-Diterapkannya opsen pajak atau persentase pungutan pajak tertentu pada 2025 nanti akan memberikan peluang peningkatan pendapatan pajak daerah kabupaten/kota. Pasalnya 66 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan menjadi kewenangan kabupaten/kota. Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Kota Denpasar memiliki potensi tertinggi dan Kabupaten Bangli potensi terendah penerimaan dari kedua jenis pajak tersebut.

Hal tersebut dilihat dari jumlah kendaraan di masing-masing kabupaten/kota. Berdasarkan data tersebut, di Kota Denpasar tercatat jumlah kendaraan sebanyak 1.486.543 unit terdiri dari sepeda motor dan mobil angkutan penumpang. Posisi kedua yakni Kabupaten Badung sebanyak 1.014.750 unit kendaraan. Ketiga Kabupaten Gianyar dengan jumlah kendaraan 535.627 unit.

Selanjutnya yakni Kabupaten Buleleng dengan kendaraan sebanyak 506.430 unit, Kabupaten Tabanan dengan jumlah kendaraan 460.741 unit, Kabupaten Jembrana sebanyak 265.082 unit. Kemudian Kabupaten Karangasem sebanyak 237.557 unit, Kabupaten Klungkung 186.246 unit dan terakhir Kabupaten Bangli dengan jumlah kendaraan 134.639 unit.

Meski potensi yang dimiliki kabupaten/kota di Bali cukup besar, namun ini menjadi PR bagi pemerintah daerah masing-masing. Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, dengan penerapan opsen pajak sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), kabupaten/kota memiliki peran terhadap pemungutan dua jenis pajak tersebut.

“Sebelumnya pemungutan PKB dan BBNKB sepenuhnya dilakukan oleh provinsi. Kabupaten/kota dalam hal ini tidak ikut melakukan pemungutan namun tetap mendapatkan bagian sebesar 30 persen dari hasil pungutan kedua pajak tersebut,” ujar Dewa Indra.

Dengan diberlakukannya UU HKPD ini mulai 2025 mendatang, kabupaten/kota diikutsertakan dalam melakukan pemungutan. Namun persentase yang didapatkan berbeda yakni 66 persen diterima oleh kabupaten/kota dan sisanya oleh provinsi.

“Nantinya tingkat keikutsertaan mereka kabupaten/kota dalam melakukan pemungutan mempengaruhi besar kecilnya penerimaan. Seberapa keras kabupaten/kota membantu, maka demikian pendapatan yang akan diterima dalam artian besar upayanya maka besar juga pendapatannya,” terang Dewa Indra.

Demikian pula dijelaskan Dewa Indra, nantinya pola pembagian penerimaan pajak ini menggunakan opsen. Yakni  persentase yang dibagikan langsung masuk ke khas daerah. Dengan itu ketika ada yang bayar akan langsung masuk 66 persen ke kabupaten/kota dan 34 persen ke provinsi. Sebelumnya penerimaan pajak daerah ini dikumpulkan menjadi satu, baru akhirnya dibagi ke kabupaten/kota.*wid