Gianyar (Bisnis Bali.Com) –
Dalam upaya pengembangan industri kecil dan menengah (IKM), khususnya sektor kerajinan perak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar mengadakan Pelatihan Manajemen Mutu dan Pengelolaan Sentra IKM Perak, Rabu (16/10)di Desa Celuk, Gianyar. Seperti diketahui Desa Celuk merupakan Pusat Pengembangan Sentra IKM Perak dan salah satu aset strategis milik Pemerintah Kabupaten Gianyar. Saat ini pengelolaan Sentra IKM ini masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk legalitas penyerahan pengelolaan kepada lembaga lain sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar, Ni Luh Gede Eka Suary mengatakan, saat ini fasilitas penggunaan gedung dan mesin peralatan maupun meubelair yang dimiliki oleh Pemkab Gianyar dalam mendukung IKM perak, pengelolaannya sudah diberikan kepada lembaga lain, namun landasan legalitas kurang jelas. Untuk itu, Disperindag Kabupaten Gianyar telah bekerja sama dengan Universitas Warmadewa terkait kajian kelembagaan Sentra IKM, serta dengan Kantor Jasa Penilai Publik untuk melakukan kajian penilaian publik dan kajian kemitraan.
“Saya berharap melalui pelatihan Manajemen Mutu dan Pengelolaan Sentra IKM khususnya perak, dapat menentukan arah kebijakan pengelolaan sentra IKM secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih matang dan legal,”kata Luh Gede Eka Suary.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta yang hadir membuka kegiatan tersebut mengharapkan melalui kegiatan ini bisa mendorong pengelola sentra dan UPT agar dapat menggerakkan anggota sentra untuk mencapai tujuan bersama melalui peningkatan kreativitas, inovasi dan produktivitas dalam pengelolaan manajemen mutu, produksi dan pemasaran sesuai dengan harapan pemerintah pusat.
Kementerian Perindustrian mengharapkan Komitmen Pemda pada saat pendatanganan Komitmen Kepala Daerah kepada pemerintah Pusat ketika penandatanganan DAK, salah satunya adalah kebermanfaatan gedung sentra dan peralatannya, penyediaan pemeliharaan terhadap bangunan sentra dan pengelolaan sentra yang harus dijalankan oleh pengelola sesuai legalitasnya. Setelah 3 tahun harus melaporkan pelaksanaan dan pengelolaan sentra ke pemerintah pusat sebagai dasar perolehan DAK selanjutnya. Apakah bermanfaat atau tidak, apakah pengelolaan berjalan atau tidak oleh pemerinjah kabupaten. Disanalah pusat akan menilai.
Pelatihan dihadiri langsung oleh Sekretaris Dirjen IKMA Kementrian Perindustian RI dan Ketua TIM Satrio. Narasumber dari Perwakilan Kementerian Perindustrian RI, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Gianyar, serta Kepala UPT Logam Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta. Kegiatan akan berlangsung selama tiga hari, 16 – 18 Oktober 2024, diikuti oleh 20 peserta dari pengurus kelembagaan Sentra IKM, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati Gianyar No: 1270/E-04/HK/202 dan didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Kementerian Perindustrian RI tahun 2024.
Sekretaris Dirjen IKMA Kementrian Perindustian RI mengatakan, salah satu permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan sentra IKM sampai saat ini adalah kurangnya sarana dan prasarana fisik yang dimiliki, lemahnya dalam aspek legalitas, serta kelembagaan sentra IKM yang tidak berfungsi dengan baik. “Untuk mewujudkan IKM yang berdaya saing, perlu penguatan kapasitas kelembagaan melalui peningkatan kemampuan Sentra IKM, Unit Pelaksana Teknis, serta Konsultan IKM dan kerjasama dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan serta asosiasi Industri dan asosiasi profesi terkait,” ucapnya.*kup