Home Bali Penerapan Opsen PKB dan BBNKB di Denpasar masih Dikoordinasikan

Penerapan Opsen PKB dan BBNKB di Denpasar masih Dikoordinasikan

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai diberlakukan awal tahun 2025.

35
I Gusti Ngurah Eddy Mulya

Denpasar (bisnisbali.com)-Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai diberlakukan awal tahun 2025. Kebijakan ini memberikan 66 persen pendapatan dari kedua jenis pajak itu kepada kabupaten/kota. Penerapan di Kota Denpasar masih dalam koordinasi teknis, sehingga pembayaran pajak masih seperti sebelumnya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat diwawancarai, Senin (13/1). Menurutnya, kewenangan kedua jenis pajak itu masih ada di Pemerintah Provinsi Bali. Dalam pemberlakukan kebijakan ini, kabupaten/kota dilibatkan dalam pendataan jumlah kendaraan, pemilahan, perluasan layanan, dan sebagainya.

Dijelaskannya, dengan diberlakukannya opsen pajak, ada porsi berbeda yang didapatkan kabupaten/kota. Sebelum adanya opsen, kabupaten/kota mendapatkan bagian 30 persen dan 70 persen menjadi milik provinsi. Sementara setelah diterapkannya opsen, 66 persen pendapatan kedua jenis pajak tersebut diberikan ke kabupaten/kota dan 34 persen untuk provinsi.

Sementara terkait outlet pembayaran, Eddy Mulya mengatakan masih seperti sebelumnya. Bisa di provinsi atau pada UPT Samsat di setiap kabupaten/kota. “Dari dulu kan sudah ada UPT Samsat di setiap kabupaten/kota. Pembayarannya masih seperti dulu,” terangnya.

Meski demikian, lanjutnya, pihaknya masih melakukan koordinasi terkait penerapan opsen pajak. Bapenda Kota Denpasar akan mengadakan rapat koordinasi teknis termasuk dengan Pemprov Bali dalam hal ini Bapenda Bali dan Bank BPD.

Besaran pendapatan yang bisa diperoleh Kota Denpasar dari dua jenis pajak tersebut setelah diberlakukan opsen pajak mencapai Rp450 miliar. Berdasarkan data Bapenda Provinsi Bali, di Kota Denpasar terdapat sebanyak 1.486.543 unit kendaraan bermotor. *wid