BISNISBALI.com – BPS Bali mencatat Indeks Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Bali tercatat 101,27 pada Desember 2024, naik setinggi 2,17 persen dibandingkan kondisi bulan sebelumnya yang tercatat 99,13. Kenaikan ini dipengaruhi oleh peningkatan indeks yang diterima petani (It) sebesar 2,70 persen dari 122,05 menjadi 125,34 pada bulan Desember 2024, lebih besar dari kenaikan indeks yang dibayar petani (Ib) yang tercatat setinggi 0,52 persen dibandingkan bulan sebelumnya, dari 123,13 menjadi 123,77 pada bulan Desember 2024.
Plt. Kepala BPS Provinsi Bali, Kadek Agus Wirawan di Denpasar menyampaikan, indeks NTP Provinsi Bali pada Desember 2024 berada di atas angka 100. Hal ini mengindikasikan dalam tingkatan tertentu nilai tukar produk yang dihasilkan petani mampu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga petani, yang terdiri dari konsumsi rumah tangga dan biaya produksi pertanian.
“Dari lima subsektor yang menjadi komponen penyusun indeks NTP Provinsi Bali, terdapat dua subsektor yang mampu mencapai angka 100 pada bulan Desember 2024 yaitu subsektor hortikultura dan subsektor tanaman perkebunan rakyat, sementara tiga subsektor lainnya berada di bawah angka 100 yaitu subsektor tanaman pangan, subsektor peternakan, dan subsektor perikanan,” paparnya.
BPS mencatat, Desember 2024, indeks nilai tukar petani subsektor tanaman pangan tercatat naik setinggi 0,80 persen dari 96,91 pada bulan November 2024 menjadi 97,69. Kenaikan indeks NTP pada subsektor tanaman pangan disebabkan oleh indeks yang diterima petani (It) yang naik setinggi 1,42 persen, lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks yang dibayar petani (Ib) tercatat naik setinggi 0,61 persen.
It tercatat naik dari 119,87 menjadi 121,57 pada bulan Desember 2024. Kenaikan pada It dipengaruhi oleh naiknya indeks kelompok padi sebesar 1,50 persen dan naiknya indeks kelompok palawija setinggi 0,17 persen.
Sementara itu, Ib tercatat mengalami kenaikan dari 123,69 pada bulan November 2024 menjadi 124,45. Kenaikan pada Ib dipengaruhi oleh naiknya indeks kelompok konsumsi rumah tangga setinggi 0,79 persen dan naiknya indeks Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM) setinggi 0,03 persen.*dik