Rabu, Januari 8, 2025
BerandaBaliTabananPerusahaan dan Pelaku Usaha di Tabanan Diimbau Patuhi Aturan UMK

Perusahaan dan Pelaku Usaha di Tabanan Diimbau Patuhi Aturan UMK

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berdampak pada sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga penetapan UMK ini dapat menjadi langkah positif untuk mendukung peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Tabanan.

BISNISBALI.com – Pascapenetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 oleh Gubernur Bali berdasarkan Surat Keputusan Nomor 946/03-M/HK/2024, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Naker) Tabanan gencar melakukan sosialisasi UMK Tabanan 2025. Upaya ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja, sekaligus memberikan keadilan bagi pelaku usaha di Kabupaten Tabanan.

UMK Tabanan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.102.520,45. Besaran ini telah melalui proses penetapan yang mempertimbangkan sejumlah aspek.Seperti Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Produktivitas tenaga kerja, Pertumbuhan ekonomi, Inflasi, dan Kondisi pasar tenaga kerja di Kabupaten Tabanan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Diskop UKM Naker Tabanan, I Wayan Muder Jumat (3/1) mengungkapkan, sosialisasi ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh, sekaligus memberikan keadilan bagi pelaku usaha di Kabupaten Tabanan.

Sosialisasi yang dilakukan melalui camat hingga kepala desa dilanjutkan menyasar perusahaan di wilayahnya masing-masing. Selain itu pihaknya juga mensosialisasikan UMK tahun 2025 ini melalui website https://diskopnaker.tabanankab.go.id/ dan https://www.instagram.com/p/DEV_iLSTZn-/?utm_source=ig_web_copy_link.

“Nantinya jika ada perusahaan yang ingin tahu terkait aturan UMK tahun 2025, mereka bisa mengunjungi website tersebut. Kemudian jika ada yang keberatan ataupun masukan, mereka bisa sampaikan di website atau datang langsung ke dinas,” tuturnya.

Pihaknya mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Tabanan untuk mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berdampak pada sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga nantinya, penetapan UMK ini dapat menjadi langkah positif untuk mendukung peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Tabanan, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta meningkatkan daya saing daerah.

“Hingga saat ini belum ada laporan keberatan terkait keberatan dari pelaku usaha maupun pekerja di Kabupaten Tabanan terkait penetapan UMK,” pungkasnya.*man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer